INDOPOSCO.ID – Polri menyatakan tengah melakukan evaluasi internal menyusul desakan YLBHI agar satuan Brimob tidak lagi dilibatkan dalam pengamanan sipil. Desakan itu muncul setelah kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob yang menyebabkan seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia di Maluku.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengakui adanya kelemahan dalam peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran individu, bukan kebijakan institusi.
“Benar ada kelemahan, kami akui. Ini tindakan di tataran individu. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Polri, lanjutnya, menghargai setiap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bahan pembenahan. Meski begitu, ia menilai pelibatan Brimob di wilayah tertentu, khususnya Indonesia bagian timur, masih dibutuhkan untuk mendukung stabilitas keamanan di tingkat polda maupun polres.
Sebelumnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut kematian korban berinisial AT bukan peristiwa tunggal, melainkan indikasi persoalan struktural. Menurutnya, pembenahan juga harus dilakukan secara sistemik, termasuk dengan membatasi peran Brimob dalam menghadapi masyarakat sipil.
“Brimob adalah pasukan khusus untuk kepentingan khusus. Jangan sampai digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, atau warga yang sedang mempertahankan tanah dan lingkungannya,” kata Isnur.
Kasus ini bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, anggota turun dari kendaraan taktis setelah menerima laporan gangguan keamanan.
Saat itu, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya) diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, tetapi meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Atas kejadian tersebut, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki hak mengajukan banding.
Polri menegaskan proses hukum dan etik akan berjalan sesuai ketentuan, sementara evaluasi terhadap pelibatan Brimob dalam pengamanan sipil terus dilakukan. (dam)









