• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Usai Kasus Anak Tewas, Polri Evaluasi Peran Brimob di Pengamanan Sipil

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:07
in Headline
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: ANTARA

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri menyatakan tengah melakukan evaluasi internal menyusul desakan YLBHI agar satuan Brimob tidak lagi dilibatkan dalam pengamanan sipil. Desakan itu muncul setelah kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob yang menyebabkan seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia di Maluku.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengakui adanya kelemahan dalam peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran individu, bukan kebijakan institusi.

BacaJuga:

Wushu Persembahkan Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

“Benar ada kelemahan, kami akui. Ini tindakan di tataran individu. Kami sedang melaksanakan evaluasi untuk kemudian memperkuat,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Polri, lanjutnya, menghargai setiap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bahan pembenahan. Meski begitu, ia menilai pelibatan Brimob di wilayah tertentu, khususnya Indonesia bagian timur, masih dibutuhkan untuk mendukung stabilitas keamanan di tingkat polda maupun polres.

Sebelumnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut kematian korban berinisial AT bukan peristiwa tunggal, melainkan indikasi persoalan struktural. Menurutnya, pembenahan juga harus dilakukan secara sistemik, termasuk dengan membatasi peran Brimob dalam menghadapi masyarakat sipil.

“Brimob adalah pasukan khusus untuk kepentingan khusus. Jangan sampai digunakan untuk menghadapi masyarakat, demonstran, atau warga yang sedang mempertahankan tanah dan lingkungannya,” kata Isnur.

Kasus ini bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, anggota turun dari kendaraan taktis setelah menerima laporan gangguan keamanan.

Saat itu, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya) diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga terjatuh. Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, tetapi meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

Atas kejadian tersebut, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir dan memiliki hak mengajukan banding.

Polri menegaskan proses hukum dan etik akan berjalan sesuai ketentuan, sementara evaluasi terhadap pelibatan Brimob dalam pengamanan sipil terus dilakukan. (dam)

Tags: BrimobBripda Masias SiahayaOknum BrimobPengamanan SipilPenganiayaan AnakPolri

Berita Terkait.

Seraf Naro Siregar
Headline

Wushu Persembahkan Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 20 September 2026 - 10:43
Hendri Ch Bangun
Headline

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02
3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ
Headline

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36
UKW
Headline

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Headline

Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16
Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Headline

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 - 19:11

OLAHRAGA

pss
Olahraga

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Dewa United Banten FC kembali mendapat kesempatan tampil di hadapan pendukung sendiri pada pekan ketiga Super League 2026/27....

SelengkapnyaDetails
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5532 shares
    Share 2213 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.