INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH). MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Habiburokhman mengaku menyesalkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mempedomani Pasal 36 dalam KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa. Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai, dalam kasus ini terdapat kemungkinan MMH tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja pendamping desa. Jika memang terjadi pelanggaran administratif, menurutnya penyelesaian tidak harus melalui jalur pidana.
“Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” tegasnya.
MMH sendiri disebut menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara, sehingga dianggap merugikan negara sebesar Rp118 juta. Jaksa beralasan bahwa kontrak kerja sebagai pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang juga bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa paradigma KUHP baru tidak lagi semata berorientasi pada keadilan retributif (pembalasan), melainkan telah bergeser ke arah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Penegakan hukum harus melihat substansi keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil yang mungkin tidak memahami detail aturan justru langsung diproses pidana tanpa mempertimbangkan unsur niat dan itikad,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut profesi guru honorer yang selama ini dikenal memiliki keterbatasan kesejahteraan. Perdebatan pun mengemuka: apakah perkara ini murni pelanggaran pidana atau seharusnya cukup diselesaikan secara administratif. (dil)










