• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Guru Honorer Jadi Tersangka karena Rankap Jabatan, Komisi III: Jangan Abaikan Unsur Kesengajaan

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 25 Februari 2026 - 09:27
in Nusantara
Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH). MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Habiburokhman mengaku menyesalkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mempedomani Pasal 36 dalam KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

BacaJuga:

BNPB: Kebakaran TPA Troketon Klaten Berdampak pada 1.485 Warga

Dipimpin Andra Soni, Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional

Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa. Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai, dalam kasus ini terdapat kemungkinan MMH tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja pendamping desa. Jika memang terjadi pelanggaran administratif, menurutnya penyelesaian tidak harus melalui jalur pidana.

“Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” tegasnya.

MMH sendiri disebut menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara, sehingga dianggap merugikan negara sebesar Rp118 juta. Jaksa beralasan bahwa kontrak kerja sebagai pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang juga bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa paradigma KUHP baru tidak lagi semata berorientasi pada keadilan retributif (pembalasan), melainkan telah bergeser ke arah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Penegakan hukum harus melihat substansi keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil yang mungkin tidak memahami detail aturan justru langsung diproses pidana tanpa mempertimbangkan unsur niat dan itikad,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut profesi guru honorer yang selama ini dikenal memiliki keterbatasan kesejahteraan. Perdebatan pun mengemuka: apakah perkara ini murni pelanggaran pidana atau seharusnya cukup diselesaikan secara administratif. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKUHP

Berita Terkait.

klaten
Nusantara

BNPB: Kebakaran TPA Troketon Klaten Berdampak pada 1.485 Warga

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:19
Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali
Nusantara

Dipimpin Andra Soni, Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:47
Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Nusantara

Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:45
Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Nusantara

Edarkan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pria di Balikpapan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:30
Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan, Bea Cukai Madura Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp19,7 Miliar
Nusantara

Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Jambi, Sita 146,59 Gram Sabu dan 766 Butir Ekstasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:35
Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Jagoi Babang Fasilitasi Ekspor 306,8 Ton Petai ke Malaysia

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:36

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.