• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Guru Honorer Jadi Tersangka karena Rankap Jabatan, Komisi III: Jangan Abaikan Unsur Kesengajaan

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 25 Februari 2026 - 09:27
in Nusantara
Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH). MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Habiburokhman mengaku menyesalkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mempedomani Pasal 36 dalam KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa. Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai, dalam kasus ini terdapat kemungkinan MMH tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja pendamping desa. Jika memang terjadi pelanggaran administratif, menurutnya penyelesaian tidak harus melalui jalur pidana.

“Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara,” tegasnya.

MMH sendiri disebut menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara, sehingga dianggap merugikan negara sebesar Rp118 juta. Jaksa beralasan bahwa kontrak kerja sebagai pendamping desa melarang adanya ikatan kerja lain yang juga bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Namun, Habiburokhman mengingatkan bahwa paradigma KUHP baru tidak lagi semata berorientasi pada keadilan retributif (pembalasan), melainkan telah bergeser ke arah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Penegakan hukum harus melihat substansi keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil yang mungkin tidak memahami detail aturan justru langsung diproses pidana tanpa mempertimbangkan unsur niat dan itikad,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut profesi guru honorer yang selama ini dikenal memiliki keterbatasan kesejahteraan. Perdebatan pun mengemuka: apakah perkara ini murni pelanggaran pidana atau seharusnya cukup diselesaikan secara administratif. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKUHP

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1518 shares
    Share 607 Tweet 380
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.