• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tuntutan Mati ABK 2 Ton Sabu, Komisi III Tekankan Prinsip Restoratif KUHP Baru

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 23 Februari 2026 - 09:42
in Nusantara
Habibu

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Aurel/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menyatakan sikap atas tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Sikap itu disampaikan usai rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud, sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum.

BacaJuga:

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perhatian komisi didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama pendalaman kasus. Menurutnya, terdapat beberapa aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa paradigma hukum pidana dalam KUHP baru telah bergeser. Ia menyebut sistem pemidanaan kini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan lagi semata-mata keadilan retributif atau pembalasan.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif,” tegasnya.

Menurutnya, pemidanaan harus mempertimbangkan peran terdakwa, latar belakang, serta peluang perbaikan individu dan pemulihan keseimbangan sosial. Karena itu, Komisi III menilai tuntutan mati perlu benar-benar dikaji secara hati-hati dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional.

Habiburokhman memastikan hasil rapat komisi akan diproses melalui mekanisme kelembagaan DPR dan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan resmi. Selanjutnya, kesimpulan tersebut akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara.

“KUHP baru menempatkan hukum sebagai instrumen perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat pembalasan,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat besarnya barang bukti yang mencapai hampir dua ton sabu, sekaligus perdebatan mengenai penerapan hukuman mati di tengah perubahan paradigma hukum pidana nasional. (dil)

Tags: abkbatamDPR RIKomisi IIIsabu

Berita Terkait.

DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Morowali Amankan 20 Ribu Batang Rokok Ilegal di Area Kawasan Industri

Kamis, 30 April 2026 - 11:12
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang Bulan Maret hingga April 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:51
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nusantara

Lexus RX350 Nyaris Disita Debt Collector, DPR Desak Investigasi Dugaan Manipulasi Dokumen Leasing dan Sanksi

Kamis, 30 April 2026 - 07:47
Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda Sulsel, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Transformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.