INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menyatakan sikap atas tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Sikap itu disampaikan usai rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud, sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perhatian komisi didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama pendalaman kasus. Menurutnya, terdapat beberapa aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa paradigma hukum pidana dalam KUHP baru telah bergeser. Ia menyebut sistem pemidanaan kini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan lagi semata-mata keadilan retributif atau pembalasan.
“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif,” tegasnya.
Menurutnya, pemidanaan harus mempertimbangkan peran terdakwa, latar belakang, serta peluang perbaikan individu dan pemulihan keseimbangan sosial. Karena itu, Komisi III menilai tuntutan mati perlu benar-benar dikaji secara hati-hati dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional.
Habiburokhman memastikan hasil rapat komisi akan diproses melalui mekanisme kelembagaan DPR dan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan resmi. Selanjutnya, kesimpulan tersebut akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara.
“KUHP baru menempatkan hukum sebagai instrumen perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat pembalasan,” pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat besarnya barang bukti yang mencapai hampir dua ton sabu, sekaligus perdebatan mengenai penerapan hukuman mati di tengah perubahan paradigma hukum pidana nasional. (dil)










