• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tuntutan Mati ABK 2 Ton Sabu, Komisi III Tekankan Prinsip Restoratif KUHP Baru

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 23 Februari 2026 - 09:42
in Nusantara
Habibu

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Aurel/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menyatakan sikap atas tuntutan pidana mati terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Sikap itu disampaikan usai rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud, sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum.

BacaJuga:

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perhatian komisi didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama pendalaman kasus. Menurutnya, terdapat beberapa aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa paradigma hukum pidana dalam KUHP baru telah bergeser. Ia menyebut sistem pemidanaan kini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan lagi semata-mata keadilan retributif atau pembalasan.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif,” tegasnya.

Menurutnya, pemidanaan harus mempertimbangkan peran terdakwa, latar belakang, serta peluang perbaikan individu dan pemulihan keseimbangan sosial. Karena itu, Komisi III menilai tuntutan mati perlu benar-benar dikaji secara hati-hati dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional.

Habiburokhman memastikan hasil rapat komisi akan diproses melalui mekanisme kelembagaan DPR dan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan resmi. Selanjutnya, kesimpulan tersebut akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara.

“KUHP baru menempatkan hukum sebagai instrumen perbaikan masyarakat, bukan sekadar alat pembalasan,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat besarnya barang bukti yang mencapai hampir dua ton sabu, sekaligus perdebatan mengenai penerapan hukuman mati di tengah perubahan paradigma hukum pidana nasional. (dil)

Tags: abkbatamDPR RIKomisi IIIsabu

Berita Terkait.

Strategis dan Berkelanjutan, Pullman Jakarta Central Park Tawarkan Pengalaman MICE Kelas Dunia
Nusantara

PHI Asah Kepemimpinan ASN Tabalong, Dorong Lahirnya Pemimpin Transformasional untuk Pembangunan Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:05
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Ngawi di Jawa Timur

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:33
LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4406 shares
    Share 1762 Tweet 1102
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.