• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Debitur di Purbalingga Divonis 5 Bulan Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 22 Februari 2026 - 23:07
in Nusantara
FIF

Kantor FIFGROUP Cabang Purbalingga, Jawa Tengah, yang menjadi pihak pelapor dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Foto: FIFGROUP Cabang Purbalingga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada seorang debitur yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Putusan tersebut dibacakan pada 2 Februari 2026 dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg. Majelis hakim menyatakan terdakwa Tuhadi, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

BacaJuga:

328 Korban Sudah Ditemukan, Operasi Pencarian KMP Mutiara Sentosa II Resmi Berakhir

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Kasus bermula saat Tuhadi membeli satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 melalui fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Purbalingga dengan masa angsuran hingga Juli 2027.

Namun sejak November 2024, terdakwa tidak lagi membayar angsuran. Berdasarkan hasil penagihan dan penelusuran, diketahui kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga bernama Abdul Muslim tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Motor tersebut disebut dialihkan dengan nilai Rp1.000.000.

Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025 dan diproses hingga tahap persidangan di PN Purbalingga.

Pengalihan Fidusia adalah Pidana

Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menegaskan putusan ini menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis adalah pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia,” ujarnya.

Sementara itu, Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menyampaikan bahwa perusahaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif bagi konsumen yang beritikad baik. Namun, terhadap tindakan yang dinilai tidak memiliki itikad baik, perusahaan akan menempuh jalur hukum.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purbalingga disebut mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Perusahaan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa perjanjian pembiayaan memiliki perlindungan hukum. Praktik pengalihan objek fidusia tanpa izin tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (srv)

Tags: fidusiafifgroupPN Purbalingga

Berita Terkait.

kmp
Nusantara

328 Korban Sudah Ditemukan, Operasi Pencarian KMP Mutiara Sentosa II Resmi Berakhir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:25
Tito
Nusantara

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:03
Wiyagus
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:22
rabundo
Nusantara

Mengubah Keresahan Menjadi Peluang, Rabundo Bawa Cita Rasa Bumbu Rendang Asli Minang Menembus Pasar Nasional Melalui Pemberdayaan BRI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:07
sapi
Nusantara

BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas Peternak Sapi Perah di Malang Lewat Program Klaster Unggulan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:06
bri
Nusantara

Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, BRI Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan Perumahan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:17

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.