• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Debitur di Purbalingga Divonis 5 Bulan Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 22 Februari 2026 - 23:07
in Nusantara
FIF

Kantor FIFGROUP Cabang Purbalingga, Jawa Tengah, yang menjadi pihak pelapor dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Foto: FIFGROUP Cabang Purbalingga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada seorang debitur yang terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Putusan tersebut dibacakan pada 2 Februari 2026 dalam perkara Nomor 95/Pid.B/2025/PN Pbg. Majelis hakim menyatakan terdakwa Tuhadi, warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Purbalingga, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

6.458 Orang Terdampak Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah, Terbanyak dari Sigi

Bea Cukai Perkuat Literasi Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa

Kasus bermula saat Tuhadi membeli satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 melalui fasilitas pembiayaan FIFGROUP Cabang Purbalingga dengan masa angsuran hingga Juli 2027.

Namun sejak November 2024, terdakwa tidak lagi membayar angsuran. Berdasarkan hasil penagihan dan penelusuran, diketahui kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga bernama Abdul Muslim tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Motor tersebut disebut dialihkan dengan nilai Rp1.000.000.

Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025 dan diproses hingga tahap persidangan di PN Purbalingga.

Pengalihan Fidusia adalah Pidana

Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menegaskan putusan ini menjadi pengingat bahwa pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis adalah pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia,” ujarnya.

Sementara itu, Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menyampaikan bahwa perusahaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif bagi konsumen yang beritikad baik. Namun, terhadap tindakan yang dinilai tidak memiliki itikad baik, perusahaan akan menempuh jalur hukum.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Purbalingga disebut mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Perusahaan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa perjanjian pembiayaan memiliki perlindungan hukum. Praktik pengalihan objek fidusia tanpa izin tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (srv)

Tags: fidusiafifgroupPN Purbalingga

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

6.458 Orang Terdampak Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah, Terbanyak dari Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:15
bc
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:08
epi
Nusantara

Perkuat Blue Carbon Indonesia, PLN EPI Tanam Mangrove di Pantai Tanjung Pakis

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:30
Penyerahan
Nusantara

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:24
aceh
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7130 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
ronaldo
Piala Dunia 2026

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Editor Dilianto
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13

INDOPOSCO.ID - Mega bintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merasa tidak puas dengan hasil imbang melawan Republik Demokratik (RD) Kongo pada...

SelengkapnyaDetails
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.