• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baru 42 Persen Tanah Wakaf Bersertipikat, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum Aset Umat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33
in Nasional
waqaf

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama jajaran Kanwil BPN Banten, PWNU Banten, dan perwakilan kantor pertanahan kabupaten/kota berfoto usai penandatanganan kerja sama sertifikasi tanah wakaf di Banten, Jumat (20/2/2026). Kerja sama ini ditujukan untuk mempercepat legalisasi aset wakaf rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah potensi konflik hukum di kemudian hari. Hal itu disampaikan usai menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nusron, tanah wakaf memiliki karakter khusus karena telah dilepaskan dari kepemilikan individu dan menjadi milik publik, khususnya umat Islam. Tanpa kepastian hukum yang jelas, aset wakaf berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan.

BacaJuga:

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

“Wakaf ini kan milik publik, khususnya milik publik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik, terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan tanah tersebut,” ujar Nusron.

Ia mengingatkan bahwa perubahan sikap ahli waris atau pihak keluarga dapat menjadi pemicu sengketa, sehingga pemerintah memberi perhatian khusus terhadap legalisasi aset wakaf.

“Kadang-kadang orang itu ada kecenderungan untuk berubah. Maka dari itu, setiap kami ke daerah, porsi wakaf ini saya kasih porsi waktu dan perhatian khusus,” katanya.

Nusron menekankan bahwa konflik atas tanah wakaf memiliki dampak sosial yang lebih sensitif dibandingkan konflik tanah pribadi.

“Kalau konflik tanah pribadi itu biasa, tapi kalau tanah wakaf yang diperoleh umat Islam, tokoh agama, kemudian konflik itu menampar muka daripada wajah umatnya. Karena itu kami benar-benar berhati-hati,” tegasnya.

Secara nasional, jumlah bidang tanah wakaf mencapai sekitar 900 ribu bidang. Namun, baru sekitar 468 ribu bidang yang terdata, dan yang telah tersertifikasi baru sekitar 42 persen.

“Tanah wakaf kita secara nasional sudah 468 ribuan, dari total sekitar 900 ribuan. Yang tersertifikat baru sekitar 42 persen. Kalau yang non-wakaf secara nasional PTSL sudah di angka 79 persen. Ini (yang wakaf) masih di bawah rata-rata nasional,” ungkap Nusron.

Ia menyebut rendahnya sertifikasi wakaf disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat, banyaknya wakif yang telah meninggal dunia, serta hilangnya Akta Ikrar Wakaf (AIW). Pemerintah pun mengupayakan terobosan melalui mekanisme sidang isbat wakaf untuk mengatasi kendala tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menjelaskan kebijakan baru terkait penetapan sepadan sungai melalui surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri ATR/BPN.

Surat edaran tersebut mengatur beberapa kondisi terkait tanah dan bangunan yang berada di kawasan sepadan sungai.

“Yang sudah ada sertipikat dan belum ada pembangunan, sertifikatnya tidak bisa dibatalkan. Tapi tidak boleh ada bangunan. Di dalam sertipikat dicatat bahwa tanah ini tidak boleh digunakan sebagai pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, bangunan yang terlanjur berdiri di sepadan sungai tidak akan langsung dibongkar, tetapi akan dilakukan pendekatan persuasif untuk relokasi secara bertahap.

“Yang sudah ada pembangunan, dibiarkan terlebih dahulu, tetapi pelan-pelan dikasih proses kesadaran untuk segera melakukan relokasi di sepadan sungai,” tambah Nusron.

Nusron menegaskan pembebasan lahan di kawasan sepadan sungai akan mengikuti kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

“Ada sungai yang dikelola nasional, itu yang membebaskan pemerintah pusat. Ada yang dikelola gubernur, nanti gubernur yang membebaskan. Ada yang lintas kabupaten, itu nanti bupatinya yang membebaskan,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga aset umat dan mencegah konflik agraria di masa depan. Nusron menegaskan, kepastian hukum atas tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan negara. (her)

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron WahidSertifikasi Tanah WakafTanah Wakaf

Berita Terkait.

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.