• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baru 42 Persen Tanah Wakaf Bersertipikat, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum Aset Umat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33
in Nasional
waqaf

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama jajaran Kanwil BPN Banten, PWNU Banten, dan perwakilan kantor pertanahan kabupaten/kota berfoto usai penandatanganan kerja sama sertifikasi tanah wakaf di Banten, Jumat (20/2/2026). Kerja sama ini ditujukan untuk mempercepat legalisasi aset wakaf rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah potensi konflik hukum di kemudian hari. Hal itu disampaikan usai menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nusron, tanah wakaf memiliki karakter khusus karena telah dilepaskan dari kepemilikan individu dan menjadi milik publik, khususnya umat Islam. Tanpa kepastian hukum yang jelas, aset wakaf berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan.

BacaJuga:

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

“Wakaf ini kan milik publik, khususnya milik publik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik, terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan tanah tersebut,” ujar Nusron.

Ia mengingatkan bahwa perubahan sikap ahli waris atau pihak keluarga dapat menjadi pemicu sengketa, sehingga pemerintah memberi perhatian khusus terhadap legalisasi aset wakaf.

“Kadang-kadang orang itu ada kecenderungan untuk berubah. Maka dari itu, setiap kami ke daerah, porsi wakaf ini saya kasih porsi waktu dan perhatian khusus,” katanya.

Nusron menekankan bahwa konflik atas tanah wakaf memiliki dampak sosial yang lebih sensitif dibandingkan konflik tanah pribadi.

“Kalau konflik tanah pribadi itu biasa, tapi kalau tanah wakaf yang diperoleh umat Islam, tokoh agama, kemudian konflik itu menampar muka daripada wajah umatnya. Karena itu kami benar-benar berhati-hati,” tegasnya.

Secara nasional, jumlah bidang tanah wakaf mencapai sekitar 900 ribu bidang. Namun, baru sekitar 468 ribu bidang yang terdata, dan yang telah tersertifikasi baru sekitar 42 persen.

“Tanah wakaf kita secara nasional sudah 468 ribuan, dari total sekitar 900 ribuan. Yang tersertifikat baru sekitar 42 persen. Kalau yang non-wakaf secara nasional PTSL sudah di angka 79 persen. Ini (yang wakaf) masih di bawah rata-rata nasional,” ungkap Nusron.

Ia menyebut rendahnya sertifikasi wakaf disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat, banyaknya wakif yang telah meninggal dunia, serta hilangnya Akta Ikrar Wakaf (AIW). Pemerintah pun mengupayakan terobosan melalui mekanisme sidang isbat wakaf untuk mengatasi kendala tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menjelaskan kebijakan baru terkait penetapan sepadan sungai melalui surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri ATR/BPN.

Surat edaran tersebut mengatur beberapa kondisi terkait tanah dan bangunan yang berada di kawasan sepadan sungai.

“Yang sudah ada sertipikat dan belum ada pembangunan, sertifikatnya tidak bisa dibatalkan. Tapi tidak boleh ada bangunan. Di dalam sertipikat dicatat bahwa tanah ini tidak boleh digunakan sebagai pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, bangunan yang terlanjur berdiri di sepadan sungai tidak akan langsung dibongkar, tetapi akan dilakukan pendekatan persuasif untuk relokasi secara bertahap.

“Yang sudah ada pembangunan, dibiarkan terlebih dahulu, tetapi pelan-pelan dikasih proses kesadaran untuk segera melakukan relokasi di sepadan sungai,” tambah Nusron.

Nusron menegaskan pembebasan lahan di kawasan sepadan sungai akan mengikuti kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

“Ada sungai yang dikelola nasional, itu yang membebaskan pemerintah pusat. Ada yang dikelola gubernur, nanti gubernur yang membebaskan. Ada yang lintas kabupaten, itu nanti bupatinya yang membebaskan,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga aset umat dan mencegah konflik agraria di masa depan. Nusron menegaskan, kepastian hukum atas tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan negara. (her)

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron WahidSertifikasi Tanah WakafTanah Wakaf

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04
Sudjatmiko
Nasional

DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Usai Insiden di Stasiun Bekasi Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43
Brian
Nasional

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Serukan Transformasi Pendidikan demi Kemajuan Peradaban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:23
gadai
Nasional

Hari Buruh, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masjid di Ambalawi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:13
Kemenpar memperkuat standar keamanan destinasi nasional dengan menyiapkan 38 provinsi di seluruh Indonesia untuk menjalankan Program Keselamatan Wisata 2026. Foto: istimewa
Nasional

Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi Jalankan Program Keselamatan Wisata 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:42
KNMP
Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1582 shares
    Share 633 Tweet 396
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.