• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baru 42 Persen Tanah Wakaf Bersertipikat, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum Aset Umat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33
in Nasional
waqaf

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama jajaran Kanwil BPN Banten, PWNU Banten, dan perwakilan kantor pertanahan kabupaten/kota berfoto usai penandatanganan kerja sama sertifikasi tanah wakaf di Banten, Jumat (20/2/2026). Kerja sama ini ditujukan untuk mempercepat legalisasi aset wakaf rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah potensi konflik hukum di kemudian hari. Hal itu disampaikan usai menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf bagi rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).

Menurut Nusron, tanah wakaf memiliki karakter khusus karena telah dilepaskan dari kepemilikan individu dan menjadi milik publik, khususnya umat Islam. Tanpa kepastian hukum yang jelas, aset wakaf berpotensi menimbulkan sengketa di masa depan.

BacaJuga:

Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak

Daewoong Luncurkan Fexuprazan di Indonesia, Bawa Terapi P-CAB Generasi Baru untuk GERD

Satukan Kekuatan Alumni, IKA Unpad Targetkan Masuk 300 Besar Universitas Dunia

“Wakaf ini kan milik publik, khususnya milik publik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik, terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan tanah tersebut,” ujar Nusron.

Ia mengingatkan bahwa perubahan sikap ahli waris atau pihak keluarga dapat menjadi pemicu sengketa, sehingga pemerintah memberi perhatian khusus terhadap legalisasi aset wakaf.

“Kadang-kadang orang itu ada kecenderungan untuk berubah. Maka dari itu, setiap kami ke daerah, porsi wakaf ini saya kasih porsi waktu dan perhatian khusus,” katanya.

Nusron menekankan bahwa konflik atas tanah wakaf memiliki dampak sosial yang lebih sensitif dibandingkan konflik tanah pribadi.

“Kalau konflik tanah pribadi itu biasa, tapi kalau tanah wakaf yang diperoleh umat Islam, tokoh agama, kemudian konflik itu menampar muka daripada wajah umatnya. Karena itu kami benar-benar berhati-hati,” tegasnya.

Secara nasional, jumlah bidang tanah wakaf mencapai sekitar 900 ribu bidang. Namun, baru sekitar 468 ribu bidang yang terdata, dan yang telah tersertifikasi baru sekitar 42 persen.

“Tanah wakaf kita secara nasional sudah 468 ribuan, dari total sekitar 900 ribuan. Yang tersertifikat baru sekitar 42 persen. Kalau yang non-wakaf secara nasional PTSL sudah di angka 79 persen. Ini (yang wakaf) masih di bawah rata-rata nasional,” ungkap Nusron.

Ia menyebut rendahnya sertifikasi wakaf disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat, banyaknya wakif yang telah meninggal dunia, serta hilangnya Akta Ikrar Wakaf (AIW). Pemerintah pun mengupayakan terobosan melalui mekanisme sidang isbat wakaf untuk mengatasi kendala tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menjelaskan kebijakan baru terkait penetapan sepadan sungai melalui surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri ATR/BPN.

Surat edaran tersebut mengatur beberapa kondisi terkait tanah dan bangunan yang berada di kawasan sepadan sungai.

“Yang sudah ada sertipikat dan belum ada pembangunan, sertifikatnya tidak bisa dibatalkan. Tapi tidak boleh ada bangunan. Di dalam sertipikat dicatat bahwa tanah ini tidak boleh digunakan sebagai pembangunan,” jelasnya.

Sementara itu, bangunan yang terlanjur berdiri di sepadan sungai tidak akan langsung dibongkar, tetapi akan dilakukan pendekatan persuasif untuk relokasi secara bertahap.

“Yang sudah ada pembangunan, dibiarkan terlebih dahulu, tetapi pelan-pelan dikasih proses kesadaran untuk segera melakukan relokasi di sepadan sungai,” tambah Nusron.

Nusron menegaskan pembebasan lahan di kawasan sepadan sungai akan mengikuti kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

“Ada sungai yang dikelola nasional, itu yang membebaskan pemerintah pusat. Ada yang dikelola gubernur, nanti gubernur yang membebaskan. Ada yang lintas kabupaten, itu nanti bupatinya yang membebaskan,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga aset umat dan mencegah konflik agraria di masa depan. Nusron menegaskan, kepastian hukum atas tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan negara. (her)

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron WahidSertifikasi Tanah WakafTanah Wakaf

Berita Terkait.

Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Nasional

Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak

Minggu, 20 September 2026 - 17:07
2
Nasional

Daewoong Luncurkan Fexuprazan di Indonesia, Bawa Terapi P-CAB Generasi Baru untuk GERD

Minggu, 20 September 2026 - 15:05
ferry
Nasional

Satukan Kekuatan Alumni, IKA Unpad Targetkan Masuk 300 Besar Universitas Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 14:04
trisakti
Nasional

IKA Trisakti Jadi Wadah Bersama, Maman Dorong Alumni Perkuat Kebersamaan

Minggu, 20 September 2026 - 11:11
pmdg
Nasional

Beri 2 Karya Istimewa ke Prabowo, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ungkap Makna di Baliknya

Minggu, 20 September 2026 - 10:10
Abdul Mu'ti
Nasional

Revitalisasi 2026: Sekolah Terdampak Bencana hingga Wilayah 3T Jadi Prioritas

Minggu, 20 September 2026 - 09:09

OLAHRAGA

persib
Olahraga

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Editor Ali Rachman
Minggu, 20 September 2026 - 12:38

INDOPOSCO.ID – Persib Bandung datang ke Jepara dengan membawa pekerjaan yang belum tuntas. Pangeran Biru akan menghadapi Persijap Jepara pada...

SelengkapnyaDetails
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.