INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan, kasus kepemilikan narkotika itu turut menyeret Miranti Afriana sebagai istri dari Didik dan Aipda Dianita Agustina, yang merupakan anak buahnya.
“Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Kasus tersebut diketahui terungkap di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F06, Banten, pada Rabu petang (11/2/2026). Tim Paminal Mabes Polri lebih dulu mengamankan Didik Putra Kuncoro untuk kepentingan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, penyidik menyatakan adanya dugaan bahwa koper berwarna putih milik yang bersangkutan berisi narkotika.
“Koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6. Rt 02 Rw 23 Kecamatan Curuq Tangerang, Banten,” ujar Eko.
Penyidik kemudian menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan terlebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.
Akibat perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjadi sorotan publik setelah AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. (dan)










