• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik PBI, Antara Keterbatasan Anggaran dan Hak Konstitusional Warga

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 8 Februari 2026 - 16:33
in Nasional
Petugas-medis

Ilustrasi - Petugas medis mengecek kesehatan pasien di salah satu rumah sakit di Batam, Kepri. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus viral penolakan pasien cuci darah oleh sejumlah rumah sakit akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), menuai kritik keras dari pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi.

Ia menilai kebijakan penonaktifan PBI yang dilakukan pemerintah sarat persoalan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat miskin.

BacaJuga:

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini soal hak dasar warga negara atas pelayanan kesehatan yang dijamin konstitusi,” ujar Tulus melalui gawai, Minggu (8/2/2026).

Tulus menyoroti langkah Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan cleaning dan cleansing data kepesertaan PBI. Menurutnya, proses tersebut seharusnya dilakukan secara sangat hati-hati dan berbasis fakta ekonomi yang akurat.

“Kemensos harus memastikan bahwa peserta yang dikeluarkan dari PBI memang sudah berdaya secara ekonomi dan layak menjadi peserta mandiri. Di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, rasanya anomali jika banyak masyarakat menengah bawah tiba-tiba dianggap sudah naik kelas,” tegasnya.

Ia juga mengkritik proses penentuan peserta PBI yang dinilai masih subjektif dan rawan konflik kepentingan di tingkat lokal.

“Di lapangan masih ditemukan indikasi subjektivitas, misalnya karena kedekatan dengan RT, RW, lurah, atau kepala desa. Ini harus dibenahi karena menyangkut keadilan sosial,” katanya.

Tulus menyebut kebijakan penonaktifan peserta PBI tampak lebih didorong oleh keterbatasan anggaran negara, bukan kepentingan perlindungan masyarakat.

“Kebijakan ini terkesan berorientasi pada kesiapan APBN yang menipis. Padahal di sisi lain pemerintah justru melakukan pemutihan tunggakan bagi peserta mandiri. Ini paradoks dan tidak adil bagi masyarakat miskin,” ungkapnya.

Dalam konteks pelayanan kesehatan, Tulus menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan status BPJS.

“Apapun alasannya, rumah sakit harus tetap menangani pasien, apalagi yang kritis dan kronis seperti pasien cuci darah. Manajemen rumah sakit tidak boleh melihat status BPJS karena pelayanan rumah sakit sejatinya pelayanan kemanusiaan,” tuturnya.

Menurutnya, persoalan administrasi seharusnya bisa diselesaikan kemudian melalui koordinasi antara rumah sakit, Kemensos, dinas sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. “Jangan jadikan pasien sebagai korban dari persoalan birokrasi,” ucap eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Tulus juga mengkritik minimnya pemberitahuan kepada peserta yang dinonaktifkan. “Kemensos dan BPJS Kesehatan harus memberi pemberitahuan cepat dan akurat. Peserta perlu tahu agar bisa mengajukan klaim atau mengurus ulang jika penonaktifan tidak tepat,” ujar Tulus.

Penonaktifan peserta PBI, menurut Tulus, bukan kali pertama dilakukan. Karena itu, pemerintah seharusnya sudah memiliki mekanisme mitigasi risiko.

“Seharusnya Kemensos belajar dari penonaktifan sebelumnya agar tidak ada peserta yang terlantar saat mengakses layanan kesehatan. Jangan sampai program JKN yang sudah dibangun bertahun-tahun rusak citranya karena kebijakan amatiran dan potensi konflik kepentingan,” tambahnya.

Di tengah gencarnya upaya pemerintah memperluas jaminan kesehatan nasional, polemik penonaktifan PBI dan penolakan pasien menjadi alarm keras bahwa tata kelola data, kebijakan anggaran, dan etika pelayanan kesehatan masih membutuhkan pembenahan serius. Karena pada akhirnya, kesehatan bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan hak dasar yang menyangkut nyawa manusia. (her)

Tags: BPJS KesehatanFKBIPBIPenerima Bantuan Iurantulus abadi

Berita Terkait.

Nasional

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:47
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02
Presiden-RI
Nasional

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:44
pnm
Nasional

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:07
Kemenag
Nasional

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09
judol
Nasional

DPR Desak Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1614 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!
Olahraga

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Editor Juni Armanto
Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51

INDOPOSCO.ID – Babak gugur Piala Dunia (PD) 2026 resmi bergulir setelah seluruh rangkaian pertandingan fase grup berakhir. Sebanyak 32 tim...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
Pemain-Kroasia

Hasil Piala Dunia Grup L: Kroasia-Ghana Temani Inggris ke 32 Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:18
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.