• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Fokuskan Interoperabilitas Data

Jadi Fokus Utama

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 14 Mei 2026 - 17:07
in Nasional
sturman

Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan saat Panja RUU tentang SDI di Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto : Eno/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), pembahasan difokuskan pada Bab VII terkait interoperabilitas data antarlembaga negara.

Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan sebelumnya telah menuntaskan materi hingga Pasal 50. Karena itu, rapat lanjutan kali ini diarahkan untuk memperdalam pembahasan mulai Pasal 51 dalam draf RUU.

BacaJuga:

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

DPR Warning BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Jadi Alat Pencitraan, Data Harus Apa Adanya

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

“Berdasarkan rapat Panja sebelumnya, kita telah menyelesaikan hingga Pasal 50 draf RUU tentang Satu Data Indonesia. Hari ini kita melanjutkan pembahasannya,” ujar Sturman.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya efektivitas pembahasan agar substansi yang telah disepakati tidak kembali diperdebatkan. Ia menyebut Panja sebelumnya telah menyetujui perlunya lembaga otoritatif dalam pengelolaan standar dan verifikasi data nasional.

“Untuk standar data dan verifikasi, diperlukan satu badan yang bersifat otoritatif dan memiliki unsur paksa terhadap para wali data, baik kementerian, lembaga, maupun pihak lain yang selama ini sulit terkoordinasi,” kata Bob Hasan.

Menurutnya, sistem interoperabilitas data dalam RUU SDI nantinya dapat dijalankan melalui pendekatan federatif maupun sentralistik. Pendekatan sentralistik dinilai penting dalam proses orkestrasi pertukaran dan pemanfaatan data antarlembaga pemerintah.

“Sentralistik dimungkinkan ketika terjadi orkestrasi interoperabilitas data dan penyelenggaraan berbagi pakai data untuk kepentingan kementerian, lembaga, termasuk Badan Pusat Statistik dalam penyusunan statistik nasional,” jelasnya.

Bob Hasan menambahkan, interoperabilitas data menjadi langkah strategis agar seluruh instansi pemerintah dapat saling mendukung dalam menghasilkan data yang lebih akurat dan valid.

“Artinya semuanya saling membantu sehingga data semakin valid,” tambahnya.

Dalam draf RUU yang dibahas, Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa integrasi data dalam Satu Data Indonesia dilakukan melalui interoperabilitas data. Pada ayat (2), disebutkan interoperabilitas diselenggarakan secara aman, terstandar, dan terkontrol tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi.

Kemudian ayat (3) menegaskan bahwa interoperabilitas data bertujuan mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data untuk perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, hingga pelayanan publik.

Sementara pada ayat (4), setiap pertukaran data diwajibkan tercatat secara elektronik dan dilakukan melalui layanan kepercayaan yang sah serta sesuai ketentuan perundang-undangan guna menjamin autentikasi, keutuhan data, dan prinsip nirsangkal. (dil)

Tags: BalegDPR RIinteroperabilitas dataRUU Satu Data Indonesia

Berita Terkait.

Kunjungan-kerja
Nasional

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
esti
Nasional

DPR Warning BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Jadi Alat Pencitraan, Data Harus Apa Adanya

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:37
kkp
Nasional

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:04
Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar
Nasional

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32
pig
Nasional

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:10
raja
Nasional

Menteri Kehutanan dan WCS Perkuat Kemitraan Konservasi dan Pengelolaan Taman Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.