INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), pembahasan difokuskan pada Bab VII terkait interoperabilitas data antarlembaga negara.
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan sebelumnya telah menuntaskan materi hingga Pasal 50. Karena itu, rapat lanjutan kali ini diarahkan untuk memperdalam pembahasan mulai Pasal 51 dalam draf RUU.
“Berdasarkan rapat Panja sebelumnya, kita telah menyelesaikan hingga Pasal 50 draf RUU tentang Satu Data Indonesia. Hari ini kita melanjutkan pembahasannya,” ujar Sturman.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya efektivitas pembahasan agar substansi yang telah disepakati tidak kembali diperdebatkan. Ia menyebut Panja sebelumnya telah menyetujui perlunya lembaga otoritatif dalam pengelolaan standar dan verifikasi data nasional.
“Untuk standar data dan verifikasi, diperlukan satu badan yang bersifat otoritatif dan memiliki unsur paksa terhadap para wali data, baik kementerian, lembaga, maupun pihak lain yang selama ini sulit terkoordinasi,” kata Bob Hasan.
Menurutnya, sistem interoperabilitas data dalam RUU SDI nantinya dapat dijalankan melalui pendekatan federatif maupun sentralistik. Pendekatan sentralistik dinilai penting dalam proses orkestrasi pertukaran dan pemanfaatan data antarlembaga pemerintah.
“Sentralistik dimungkinkan ketika terjadi orkestrasi interoperabilitas data dan penyelenggaraan berbagi pakai data untuk kepentingan kementerian, lembaga, termasuk Badan Pusat Statistik dalam penyusunan statistik nasional,” jelasnya.
Bob Hasan menambahkan, interoperabilitas data menjadi langkah strategis agar seluruh instansi pemerintah dapat saling mendukung dalam menghasilkan data yang lebih akurat dan valid.
“Artinya semuanya saling membantu sehingga data semakin valid,” tambahnya.
Dalam draf RUU yang dibahas, Pasal 51 ayat (1) mengatur bahwa integrasi data dalam Satu Data Indonesia dilakukan melalui interoperabilitas data. Pada ayat (2), disebutkan interoperabilitas diselenggarakan secara aman, terstandar, dan terkontrol tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi.
Kemudian ayat (3) menegaskan bahwa interoperabilitas data bertujuan mendukung integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data untuk perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, hingga pelayanan publik.
Sementara pada ayat (4), setiap pertukaran data diwajibkan tercatat secara elektronik dan dilakukan melalui layanan kepercayaan yang sah serta sesuai ketentuan perundang-undangan guna menjamin autentikasi, keutuhan data, dan prinsip nirsangkal. (dil)











