INDOPOSCO.ID – Komite II DPD RI rampung membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P2P).
Revisi UU P2P ini untuk memperkuat perlindungan petani melalui penguatan jaminan sosial, kejelasan tanggung jawab pemerintah, hingga mendorong lahirnya petani muda.
“RUU P2P ini diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan sektor pertanian dengan memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Selain itu, revisi aturan ini dinilai penting untuk menopang ketahanan pangan nasional,” ujar Wakil Ketua II Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid dalam keterangan, Senin (6/7/2026).
Ia mengatakan regulasi yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, perlindungan terhadap petani tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga menjamin keberlanjutan usaha tani.
“RUU ini harus mampu menempatkan petani sebagai aktor utama pembangunan nasional. Karena itu, negara harus memberikan perlindungan yang lebih kuat, agar petani memiliki kepastian berusaha dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam pembahasannya, dikatakan dia, Komite II DPD RI menyepakati sejumlah penguatan substansi. Salah satunya memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada petani melalui standar yang lebih terukur dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Revisi undang-undang ini juga menguatkan aspek jaminan sosial bagi petani,” katanya.
“Langkah ini penting agar para petani memiliki perlindungan yang memadai saat menghadapi berbagai risiko usaha di sektor pertanian,” imbuhnya.(nas)


















