INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate. Pelarangan itu merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945.
Koalisi yang terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG mengingatkan bahwa tugas TNI terbatas pada sektor pertahanan, sehingga mereka tidak berhak membatasi kegiatan warga yang sah di mata hukum.
“Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang (ekspresi yang sah),” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, bahwa tindakan tersebut mencerminkan semakin terbatasnya ruang bagi demokrasi dan merupakan bentuk nyata dari intervensi TNI yang berlebihan ke dalam urusan sipil.
“Tindakan TNI melarang kegiatan warga ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil,” kritiknya.
Film adalah bentuk dari karya seni dan budaya yang secara normatif dijamin konstitusi dan UU HAM, serta kebebasan berekspresi yang dilindungi. Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni itu.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni. “Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan pembubaran tersebut segera dievaluasi serta dilakukan penindakan yang tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Atas pembubaran ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas,” imbuhnya. Ketegasan itu penting memastikan agar TNI tidak melampaui batas, dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil.
Petugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) bersama pihak sekuriti kampus membubarkan paksa acara nobar yang diselenggarakan oleh mahasiswa di Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate pada 12 Mei 2026. (dan)











