INDOPOSCO.ID – Pemerintah mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi masuknya hantavirus ke Indonesia setelah muncul kasus yang berkaitan dengan kapal pesiar MV Hondius. Fokus pengawasan kini diarahkan kepada pelaku perjalanan internasional yang datang dari kawasan Amerika Selatan, termasuk Argentina.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Andi Saguni, menegaskan langkah pemantauan dilakukan secara khusus terhadap penumpang dengan riwayat perjalanan dari wilayah tersebut.
“Perhatian khusus diberikan kepada penumpang yang berasal dari negara-negara di Amerika Selatan,” ujar Andi di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Andi, otoritas kesehatan tetap dapat menelusuri asal perjalanan penumpang meski mereka transit di sejumlah negara sebelum tiba di Indonesia. Sistem pencatatan perjalanan internasional disebut memungkinkan pelacakan dilakukan lebih detail.
Kemenkes menjelaskan hantavirus bukan penyakit yang bisa dianggap ringan. Virus ini dapat memicu dua kondisi serius, yakni Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) yang menyerang paru-paru dan Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang berdampak pada ginjal.
Di Indonesia, kasus yang pernah ditemukan sejauh ini berasal dari strain Seoul yang berkaitan dengan HFRS. Sementara strain Andes—yang disebut dalam kasus di MV Hondius—belum pernah terdeteksi menular di Tanah Air.
Selain memperketat pengawasan pintu masuk negara, Kemenkes juga masih memantau seorang warga negara asing berinisial KE (60) yang diketahui memiliki kontak erat dengan korban di kapal pesiar tersebut.
Meski pasien memiliki penyakit penyerta berupa hipertensi dan riwayat penggunaan rokok elektrik atau vaping, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil negatif.
“Ia merupakan kontak erat dari kasus kedua dan sempat satu penerbangan dari Saint Helena ke Johannesburg. Namun berdasarkan hasil laboratorium, pasien dinyatakan negatif hantavirus,” jelas Andi.
Pemerintah tetap melanjutkan pemantauan karena masa inkubasi HPS dapat berlangsung cukup panjang, bahkan mencapai sekitar 45 hari. Saat ini pasien masih menjalani karantina di RSPI Sulianti Saroso.
Meski situasi ini menjadi perhatian serius, Kemenkes memastikan kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan awal merebaknya pandemi COVID-19.
“Setelah melewati masa pemantauan selama isolasi mandiri dan seluruh penumpang dipastikan menjalani pemeriksaan kesehatan, situasi dapat dinyatakan aman,” tambahnya. (her)











