• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

PN Jakel Tolak Gugatan Ali Wongso untuk Kepemimpinan Misbakhun di Depinas SOKSI

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 6 Februari 2026 - 18:08
in Politik
soksi

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun. Foto: dok SOKSI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun.

Putusan perkara bernomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, (5/1/2026). Majelis hakim menilai penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan dalam gugatannya.

BacaJuga:

Reshuffle Kabinet Prabowo: Politik Jalan, Teknokrasi Tak Boleh Tertinggal

Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Siapkan Kajian Skenario Baru Dapil

Bawaslu Kaji Ulang Dapil Pemilu 2029, Soroti Ketimpangan “Harga” Kursi

“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum. menegaskan tiga poin utama, yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat, serta menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp271.000.

Sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim telah mengupayakan proses mediasi sesuai ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Namun, hakim mediator Fitra Renaldo, S.H., M.H. melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan hingga 14 Juli 2025, sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022, sehingga proses pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Putusan ini sekaligus menguatkan sikap pemerintah terkait penyelesaian dualisme kepemimpinan SOKSI. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah telah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yakni di bawah Ketua Umum Mukhamad Misbakhun. Pernyataan tersebut disampaikan saat Menkum menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada 15 Oktober 2025.

Sikap serupa disampaikan Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq. Ia menegaskan bahwa SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi dasar hukum yang menutup klaim kepengurusan lain di luar kubu Misbakhun.

“SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas pendiri Partai Golkar yang sah,” ujar Fahd. (dil)

Tags: golkarMuhammad MisbakhunPN JakselSOKSI

Berita Terkait.

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Politik

Reshuffle Kabinet Prabowo: Politik Jalan, Teknokrasi Tak Boleh Tertinggal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:02
Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Siapkan Kajian Skenario Baru Dapil
Politik

Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Siapkan Kajian Skenario Baru Dapil

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:06
Bawaslu Kaji Ulang Dapil Pemilu 2029, Soroti Ketimpangan “Harga” Kursi
Politik

Bawaslu Kaji Ulang Dapil Pemilu 2029, Soroti Ketimpangan “Harga” Kursi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:28
Bandung Dipilih Jokowi untuk Umumkan Gabung PSI, Ada Pesan Politik di Baliknya
Politik

Bandung Dipilih Jokowi untuk Umumkan Gabung PSI, Ada Pesan Politik di Baliknya

Rabu, 30 September 2026 - 12:55
Jokowi Mulai Bangun Jalur Politik Sendiri di PSI, Pisah dengan Prabowo?
Politik

Jokowi Mulai Bangun Jalur Politik Sendiri di PSI, Pisah dengan Prabowo?

Rabu, 30 September 2026 - 11:32
PDIP: Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Mudah-mudahan saat Ultah Presiden
Politik

PDIP: Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Mudah-mudahan saat Ultah Presiden

Selasa, 29 September 2026 - 23:47

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.