• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian P2MI Cabut Izin Perusahaan yang Telantarkan 61 Calon Pekerja Migran

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 5 Februari 2026 - 11:01
in Nasional
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta. Foto: Humas Kementerian P2MI

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta. Foto: Humas Kementerian P2MI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi mengatakan, bahwa pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026.

BacaJuga:

Akal Imitasi Makin Ngetren, UT Bedah Dampaknya ke Masyarakat

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

“Ini merupakan perusahaan ketiga yang dicabut SIP3MI-nya sejak kementerian ini berdiri pada 21 Oktober 2024. Dua perusahaan sebelumnya adalah PT Ramzy dan PT Putri Samawa,” kata Rinardi di Jakarta dikutip Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan itu terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b. Pelanggaran tersebut terkait tidak disetorkannya kembali deposito uang jaminan telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran.

“Perusahaan tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan dalam batas waktu satu bulan sebagaimana ketentuan. Akibatnya, hak dan penyelesaian permasalahan sebanyak 61 CPMI tidak terpenuhi,” ucap Rinardi.

Menurutnya, setiap perusahaan pemegang SIP3MI wajib menyetorkan deposito uang jaminan sebesar Rp 1,5 miliar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi maksimal satu bulan setelah deposito dicairkan.

“Namun dalam kasus ini, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sama sekali,” jelas Rihadri.

Kementerian P2MI juga telah memanggil pihak perusahaan sebanyak tiga kali untuk klarifikasi, yakni pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026. Namun, perusahaan tersebut tidak pernah memenuhi panggilan.

“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada respons, kami kemudian mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin perusahaan tersebut,” imbuh Rinardi.

Pencabutan SIP3MI itu membuat perusahaan itu dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan, termasuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, perusahaan juga tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha baru selama 5 tahun ke depan. (dan)

Tags: Kementerian P2MIpekerja migranPekerja Migran Indonesia

Berita Terkait.

ut
Nasional

Akal Imitasi Makin Ngetren, UT Bedah Dampaknya ke Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 06:06
sudaryono
Nasional

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Rabu, 16 September 2026 - 00:30
lia
Nasional

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

Selasa, 15 September 2026 - 23:23
bakn
Nasional

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Selasa, 15 September 2026 - 21:11
purbaya
Nasional

Gantikan Purbaya, Suahasil Hadapi “Bulan Madu” Pasar yang Singkat

Selasa, 15 September 2026 - 19:19
bc3
Nasional

Bea Cukai Dampingi UMKM Tanaman Hias dan Keripik di Malang Raya Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 15 September 2026 - 18:08

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1651 shares
    Share 660 Tweet 413
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.