• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kementerian P2MI Cabut Izin Perusahaan yang Telantarkan 61 Calon Pekerja Migran

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 5 Februari 2026 - 11:01
in Nasional
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta. Foto: Humas Kementerian P2MI

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta. Foto: Humas Kementerian P2MI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional. Pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi mengatakan, bahwa pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026.

BacaJuga:

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

“Ini merupakan perusahaan ketiga yang dicabut SIP3MI-nya sejak kementerian ini berdiri pada 21 Oktober 2024. Dua perusahaan sebelumnya adalah PT Ramzy dan PT Putri Samawa,” kata Rinardi di Jakarta dikutip Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan itu terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b. Pelanggaran tersebut terkait tidak disetorkannya kembali deposito uang jaminan telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran.

“Perusahaan tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan dalam batas waktu satu bulan sebagaimana ketentuan. Akibatnya, hak dan penyelesaian permasalahan sebanyak 61 CPMI tidak terpenuhi,” ucap Rinardi.

Menurutnya, setiap perusahaan pemegang SIP3MI wajib menyetorkan deposito uang jaminan sebesar Rp 1,5 miliar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi maksimal satu bulan setelah deposito dicairkan.

“Namun dalam kasus ini, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sama sekali,” jelas Rihadri.

Kementerian P2MI juga telah memanggil pihak perusahaan sebanyak tiga kali untuk klarifikasi, yakni pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026. Namun, perusahaan tersebut tidak pernah memenuhi panggilan.

“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada respons, kami kemudian mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin perusahaan tersebut,” imbuh Rinardi.

Pencabutan SIP3MI itu membuat perusahaan itu dilarang melakukan seluruh kegiatan penempatan, termasuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, perusahaan juga tidak dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha baru selama 5 tahun ke depan. (dan)

Tags: Kementerian P2MIpekerja migranPekerja Migran Indonesia

Berita Terkait.

darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06
Willy-Aditya
Nasional

DPR Kritik Program Kementerian Imipas, Singgung Overkapasitas hingga Narkoba di Lapas

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45
Agus-Fatoni
Nasional

Kemendagri Ingatkan Daerah: Inovasi adalah Kunci Memperkuat Kemandirian Fiskal

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:44
Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1470 shares
    Share 588 Tweet 368
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.