INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru harus diperkuat melalui peran aktif organisasi profesi dalam melakukan advokasi. Ia menilai, keberadaan regulasi saja tidak cukup jika tidak diiringi langkah konkret untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru dalam praktik pendidikan.
Hal tersebut disampaikannya dalam audiensi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). “Kalau ada masalah PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada undang-undang guru dan dosen,” ujar Bob Hasan.
Menurut legislator Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut, PGRI memiliki posisi strategis untuk mengawal hak-hak guru ketika menghadapi persoalan hukum. Advokasi diperlukan agar aparat penegak hukum memahami bahwa tindakan guru dalam menjalankan tugas profesinya telah memiliki payung hukum yang jelas.
Ia menilai, masih terdapat kesalahpahaman dalam memandang tindakan guru di ruang kelas. Padahal, undang-undang telah mengatur secara tegas bahwa guru berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas pendidikan, termasuk ketika bersikap tegas dalam mendidik peserta didik.
Bob menekankan bahwa perlindungan tersebut bersifat khusus dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan lain yang bersifat umum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 39, yang menurutnya merupakan lex specialis dalam setiap persoalan hukum yang melibatkan guru. “Pasal 39 Undang-Undang Guru sebenarnya sudah mengamanatkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perlindungan hukum melekat pada pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni mengajar, mendidik, dan menjalankan fungsi pendidikan dalam rentang waktu kerja di satuan pendidikan. Dalam konteks tersebut, tanggung jawab hukum dan kewenangan profesional berada pada guru.
Bob pun mengingatkan pentingnya konsistensi penerapan aturan agar tidak terjadi penarikan guru ke ranah pidana atas tindakan yang masih berada dalam koridor tugas profesional.
“Dengan penguatan advokasi dan konsistensi penerapan undang-undang, perlindungan terhadap guru diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan rasa aman dalam proses pendidikan,” pungkasnya. (dil)











