• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06
in Nasional
Bob-Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Foto: Dokumen DPR RI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Menurut Bob Hasan, masyarakat adat merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara, dengan sistem nilai, karakter, dan batas-batas wilayah yang jelas.

“Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob Hasan di Padang, Sumbar, dikutip dari laman DPR RI, Kamis (7/5/2026).

BacaJuga:

Epson Customer Day 2026, Momentum Lebih Dekat dengan Pelanggan di 50 Lokasi

Mendagri: Semua Kepala Daerah Harus Sepakat Bersihkan Kota

Komnas HAM Minta Pengusutan Keracunan MBG di Sejumlah Daerah Dilakukan Transparan

Ia menambahkan, amanat konstitusi tidak hanya menyinggung pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga menekankan pentingnya demokrasi ekonomi. “Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,” jelasnya.

Bob Hasan mengakui hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat dalam level undang-undang. Hal inilah yang menjadi urgensi utama pembahasan RUU tersebut. “Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,” tegasnya.

Terkait lamanya pembahasan RUU ini, ia menilai faktor politik hukum menjadi tantangan utama. Menurutnya, keberhasilan suatu undang-undang sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan dan political will. “Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” katanya.

Selain itu, tantangan lain adalah memastikan agar RUU Masyarakat Hukum Adat tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. “Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,” tambahnya.

Senada dengan Bob, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Kurnia Warman, juga menyoroti pentingnya penataan ulang konsep pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat ini.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat sebenarnya telah diakui dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hingga sejumlah undang-undang sektoral lainnya. Namun, implementasi pengakuan tersebut dinilai masih menghadapi banyak persoalan.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 misalnya, menurutnya, Pasal tersebut telah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Pengaturan tersebut ditujukan kepada komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan adat sebelum terbentuknya negara modern Indonesia, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, hingga Negeri di Maluku.

“Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,” jelasnya.

Kurnia Warman memberikan sejumlah rekomendasi bagi penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia mendorong adanya reorientasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat dari pendekatan berbasis subjek menjadi berbasis objek. Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih proaktif dan progresif menggunakan kewenangannya dalam pengakuan hak masyarakat hukum adat.(dil)

Tags: BalegDPR RIRUU Masyarakat Hukum Adat

Berita Terkait.

epson
Nasional

Epson Customer Day 2026, Momentum Lebih Dekat dengan Pelanggan di 50 Lokasi

Jumat, 4 September 2026 - 13:23
to
Nasional

Mendagri: Semua Kepala Daerah Harus Sepakat Bersihkan Kota

Jumat, 4 September 2026 - 12:22
mbg
Nasional

Komnas HAM Minta Pengusutan Keracunan MBG di Sejumlah Daerah Dilakukan Transparan

Jumat, 4 September 2026 - 11:21
market
Nasional

Militansi Pelanggan Berawal dari Kejujuran: Catatan Kritis Harpelnas 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:50
Screenshot
Nasional

Waspada Penipuan! BPKP Tegaskan Undangan Seminar 23-24 September 2026 Adalah Palsu

Jumat, 4 September 2026 - 09:39
rini
Nasional

Menteri PANRB Minta Hasil Kerja Birokrasi Fokus Selesaikan Masalah Sosial

Jumat, 4 September 2026 - 09:29

OLAHRAGA

league
Olahraga

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 4 September 2026 - 13:03

INDOPOSCO.ID – Musim baru, cerita baru. Setelah penantian berakhir, kompetisi Super League 2026/2027 akhirnya bergulir mulai pekan ini. Tak sekadar...

SelengkapnyaDetails
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.