• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Nasuha Editor Nasuha
Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
in Nasional
kemenag

Keanggotaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Foto: Dokumen Kemenag

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Penetapan yang berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026 ini menjadi bagian dari persiapan pemilihan calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.

Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, berfungsi merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.

BacaJuga:

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Jemaah Haji 2026 Dilarang City Tour Sebelum Armuzna, Diminta Fokus Jaga Kesehatan

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Amien Suyitno menegaskan, bahwa AHWA memiliki peran strategis dalam proses penjaringan anggota Majelis Masyayikh. Ia mengibaratkan tugas AHWA seperti komisi seleksi yang bertugas memastikan calon anggota terpilih memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan.

“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno.

Suyitno meminta perjalanan Majelis Masyayikh 4 tahun sebelumnya dijadikan pelajaran penting. Menurutnya, dinamika pesantren saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga diperlukan repositioning kelembagaan yang lebih kuat.

“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh 4 tahun yang lalu sebagai lesson learned, agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.

Ia juga menyoroti rencana penguatan struktur kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I. Dalam konteks itu, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang kuat dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pesantren.

“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegas Suyitno.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim menambahkan, pentingnya proses seleksi yang terbuka dan terukur. Ia menyarankan agar tahapan pemilihan memberi ruang uji publik serta disusun dengan linimasa yang disepakati secara cermat.

“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” terang Arskal.

Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa AHWA memiliki mandat penting dalam proses penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh. Tugas tersebut meliputi penetapan bakal calon, penyampaian surat kesediaan, penetapan calon berdasarkan kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.

“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang. (nas)

Berikut susunan keanggotaan AHWA berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (Unsur Pemerintah)
2. Dr. Maskuri, M.Ed. (Unsur Asosiasi Pesantren)
3. Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (Unsur Asosiasi Pesantren)
4. Drs. Agus Muhammad (Unsur Asosiasi Pesantren)
5. Dr. KH. Miftah Faqih, MA. (Unsur Asosiasi Pesantren)
6. Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (Unsur Asosiasi Pesantren)
7. Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (Unsur Asosiasi Pesantren)
8. K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (Unsur Asosiasi Pesantren)
9. Muhammad Ulin Nuha, Lc. (Unsur Asosiasi Pesantren).

Tags: kemenagKMAMajelis MasyayikhRektor PTKINTim AHWA

Berita Terkait.

sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03
belajar
Nasional

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:12
Ichsan-Marsha
Nasional

Jemaah Haji 2026 Dilarang City Tour Sebelum Armuzna, Diminta Fokus Jaga Kesehatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:46
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06
KBM
Nasional

Era Berebut Bangku Negeri Mulai Bergeser, Sekolah Swasta Resmi Jadi Solusi SPMB

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:45
Netty
Nasional

Sikapi Kasus Pelecehan Santriwati, DPR Tekankan Pentingnya Ruang Aman di Faskes

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:25

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.