INDOPOSCO.ID – Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) dirancang sebagai solusi atasi isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum Indonesia.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman dalam keterangan, Rabu (28/1/2026). Ia mengatakan, kebijakan GCI membuka ruang partisipasi diaspora dan individu.
“Kebijakan GCI membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peresmian GCI dan pembentukan kantor imigrasi baru merupakan bentuk nyata penguatan layanan berbasis digital dan peningkatan kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan layanan.
“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara melalui kolaborasi, teknologi, dan penguatan sumber daya manusia,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah besar kebijakan pemerintah pada 2026.
“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik modern. GCI dibangun melalui ekosistem digital terintegrasi yang diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus.
Diketahui, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI). Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mewajibkan perubahan status kewarganegaraan asal.
Subjek kebijakan GCI mencakup eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A hingga E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Dalam waktu 24 jam setelah kedatangan di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh ITAP tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Namun, ketentuan jaminan ini tidak berlaku bagi pemohon GCI dalam skema penyatuan keluarga. Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan menyertakan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. (nas)










