• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

GCI Resmi Diluncurkan, Imigrasi: Solusi Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 28 Januari 2026 - 16:44
in Nasional
Agus

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI). Foto: Dokumen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) dirancang sebagai solusi atasi isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman dalam keterangan, Rabu (28/1/2026). Ia mengatakan, kebijakan GCI membuka ruang partisipasi diaspora dan individu.

BacaJuga:

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

“Kebijakan GCI membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peresmian GCI dan pembentukan kantor imigrasi baru merupakan bentuk nyata penguatan layanan berbasis digital dan peningkatan kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan layanan.

“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara melalui kolaborasi, teknologi, dan penguatan sumber daya manusia,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah besar kebijakan pemerintah pada 2026.

“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik modern. GCI dibangun melalui ekosistem digital terintegrasi yang diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus.

Diketahui, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI). Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.

Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mewajibkan perubahan status kewarganegaraan asal.

Subjek kebijakan GCI mencakup eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A hingga E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Dalam waktu 24 jam setelah kedatangan di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh ITAP tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Namun, ketentuan jaminan ini tidak berlaku bagi pemohon GCI dalam skema penyatuan keluarga. Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan menyertakan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. (nas)

Tags: Global Citizen of IndonesiaImigrasiKewarganegaraan Ganda

Berita Terkait.

dpd
Nasional

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:25
bpjs
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:19
jmsi
Nasional

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05
UMK Binaan Pertamina Dibekali Strategi Menangkan Buyer Global
Nasional

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Dorong Semangat Gotong Royong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51
Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Nasional

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:06

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3894 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.