• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

GCI Resmi Diluncurkan, Imigrasi: Solusi Atasi Isu Kewarganegaraan Ganda

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 28 Januari 2026 - 16:44
in Nasional
Agus

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI). Foto: Dokumen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) dirancang sebagai solusi atasi isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum Indonesia.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman dalam keterangan, Rabu (28/1/2026). Ia mengatakan, kebijakan GCI membuka ruang partisipasi diaspora dan individu.

BacaJuga:

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

“Kebijakan GCI membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peresmian GCI dan pembentukan kantor imigrasi baru merupakan bentuk nyata penguatan layanan berbasis digital dan peningkatan kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan layanan.

“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara melalui kolaborasi, teknologi, dan penguatan sumber daya manusia,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI sejalan dengan arah besar kebijakan pemerintah pada 2026.

“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik modern. GCI dibangun melalui ekosistem digital terintegrasi yang diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus.

Diketahui, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI). Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.

Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mewajibkan perubahan status kewarganegaraan asal.

Subjek kebijakan GCI mencakup eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Permohonan GCI dilakukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A hingga E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Dalam waktu 24 jam setelah kedatangan di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh ITAP tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Namun, ketentuan jaminan ini tidak berlaku bagi pemohon GCI dalam skema penyatuan keluarga. Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan menyertakan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. (nas)

Tags: Global Citizen of IndonesiaImigrasiKewarganegaraan Ganda

Berita Terkait.

wna
Nasional

Data WNA Dinilai Belum Transparan, DPR Dorong Sistem Imigrasi Terbuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:02
foto
Nasional

Selain Sekolah dan Orang Tua, Platform Wajib Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55
forum
Nasional

Perlindungan Anak Jadi Agenda Bersama, Pengasuh Pesantren Nusantara Rumuskan Langkah Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:31
spmb
Nasional

SPMB 2026 Diserbu Pendaftar, SCALA by Metranet Klaim Sistemnya Mampu Tangani Lonjakan Akses

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:21
darunajah
Nasional

Hadiri Multaqa Pra-Kongres Umat Islam di Kediri, Pimpinan Darunnajah Tegaskan Posisi Pesantren dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:07
MOU
Nasional

Universitas Darunnajah dan UIT Lirboyo Kediri Teken MoU, Perkuat Sinergi Kampus Pesantren

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.