• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Minta Menbud Batalkan Penunjukan Pelaksana Pelindungan Kawasan Cagar Budaya

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:02
in Nasional
Karaton-Kasunanan

Ilustrasi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Foto: Dokumen Kemenbud

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIV yang bergelar Sampeyan Dalam Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Pakoe Boewono Senapati Ing Ngalaga Abdurrachman Sayidin Panatagama Ingkang Kaping XIV Ing Surakarta Hadiningrat, mengajukan upaya administrasi berupa permohonan keberatan kepada Menteri Kebudayaan (Menbud) atas penerbitan dua putusan.

Ia menyebut, 2 keputusan tersebut yakni Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dan, Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 tentang Undangan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

“Penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena secara formil, pembentukan keputusan-keputusan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif, karena materi muatan yang terkandung dalam keputusan-keputusan tersebut tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya,” kata Pakoe Boewono XIII melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bhakti kepada media, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, keberatan 2 putusan tersebut didasari atas argumentasi bahwa Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) menegaskan, Negara mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang (UU).

Selanjutnya, masih ujar dia, Pasal 28I ayat (3) menjelaskan bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di indonesia, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Kemudian, dikatakan dia, Susuhunan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah Pemimpin Masyarakat Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan Pemilik Sah Dari Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat, yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya. Lalu, kedudukan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bukan merupakan Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara karena telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Hal ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menentukan bahwa Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat,” katanya.

Oleh karena itu, masih ujar dia, penunjukkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, dan melibatkan Dra. GRA Koes Murtiyah Wandansari, Mpd sebagai representasi pengangen Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 adalah bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.

Ia mengatakan, terkait masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd sebagai pengageng Sasana Wilopo (kepala Kesekretariatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, baik secara hukum negara maupun Paugeran (Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat/mangkatnya ayahanda pemohon Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.

“Berdasarkan argumentasi hukum di atas, maka kami mengajukan permohonan kepada Menteri Kebudayaan untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat,” ujarnya. (nas)

Tags: Kawasan Cagar BudayaMenbud RINKRIuu

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.