• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Minta Menbud Batalkan Penunjukan Pelaksana Pelindungan Kawasan Cagar Budaya

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:02
in Nasional
Karaton-Kasunanan

Ilustrasi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Foto: Dokumen Kemenbud

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIV yang bergelar Sampeyan Dalam Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Pakoe Boewono Senapati Ing Ngalaga Abdurrachman Sayidin Panatagama Ingkang Kaping XIV Ing Surakarta Hadiningrat, mengajukan upaya administrasi berupa permohonan keberatan kepada Menteri Kebudayaan (Menbud) atas penerbitan dua putusan.

Ia menyebut, 2 keputusan tersebut yakni Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dan, Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 tentang Undangan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

“Penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026, tanggal 15 Januari 2026 secara nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena secara formil, pembentukan keputusan-keputusan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, tidak aspiratif, karena materi muatan yang terkandung dalam keputusan-keputusan tersebut tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya,” kata Pakoe Boewono XIII melalui kuasa hukumnya Teguh Satya Bhakti kepada media, Sabtu (17/1/2026).

Ia menjelaskan, keberatan 2 putusan tersebut didasari atas argumentasi bahwa Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) menegaskan, Negara mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang (UU).

Selanjutnya, masih ujar dia, Pasal 28I ayat (3) menjelaskan bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah salah satu cagar budaya yang diakui keberadaannya di indonesia, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Kemudian, dikatakan dia, Susuhunan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah Pemimpin Masyarakat Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan Pemilik Sah Dari Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat, yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikannya. Lalu, kedudukan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bukan merupakan Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara karena telah dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

“Hal ini diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang menentukan bahwa Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat,” katanya.

Oleh karena itu, masih ujar dia, penunjukkan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, dan melibatkan Dra. GRA Koes Murtiyah Wandansari, Mpd sebagai representasi pengangen Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 adalah bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.

Ia mengatakan, terkait masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd sebagai pengageng Sasana Wilopo (kepala Kesekretariatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, baik secara hukum negara maupun Paugeran (Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat/mangkatnya ayahanda pemohon Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.

“Berdasarkan argumentasi hukum di atas, maka kami mengajukan permohonan kepada Menteri Kebudayaan untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat,” ujarnya. (nas)

Tags: Kawasan Cagar BudayaMenbud RINKRIuu

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.