INDOPOSCO.ID – Pemerintah melihat perdagangan karbon dapat menjadi salah satu pengungkit untuk mendorong industri nikel Indonesia bergerak lebih cepat menuju proses produksi rendah emisi. Skema tersebut dinilai bukan hanya berfungsi mengendalikan emisi, tetapi juga menciptakan insentif ekonomi bagi perusahaan yang berhasil melakukan dekarbonisasi.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI Diaz Hendropriyono menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Nasional “Memperkuat Daya Saing Industri Nikel melalui ESG, Dekarbonisasi, dan Uji Tuntas Bisnis dan HAM” yang digelar Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Diaz mengatakan, perusahaan yang mampu menjaga emisinya di bawah batas yang ditetapkan pemerintah nantinya dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui pasar karbon. Sebaliknya, perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi batas harus membeli karbon untuk memenuhi kewajibannya.
“Carbon trading ini bisa menjadi cara untuk memberikan insentif kepada industri nikel untuk melakukan dekarbonisasi, setiap perusahaan kan pastinya mengeluarkan emisi, nanti ditetapkan oleh pemerintah hanya boleh berapa, kalau emisinya ternyata kelebihan, dia harus beli karbon dari pasar, tapi kalau kurang dari batas emisi, ini bisa memberikan insentif untuk sebuah perusahaan untuk menjual karbon,” ujar Diaz.
Menurut dia, mekanisme tersebut sejalan dengan penerapan Emissions Trading System (ETS) yang menggunakan pendekatan cap-and-trade. Pemerintah menetapkan batas emisi, sementara perusahaan memiliki ruang untuk memperdagangkan karbon sesuai dengan posisi emisinya. Saat ini, ETS telah diterapkan pada PLTU berbahan bakar batu bara, tetapi cakupannya masih perlu diperluas ke sektor lain.
“Kita dorong sistem yang namanya ETS, ini sudah berlaku di PLTU batu bara tapi belum di PLTU biomassa, minyak, PLTP Geothermal, industri semen, nikel, dan lain sebagainya, ini yang perlu kita dorong bersama supaya ada yang namanya dekarbonisasi, ini perlu sistem cap-and-trade, batas emisi ditentukan oleh pemerintah atau Kementerian ESDM, lalu nanti perusahaan bisa jual,” katanya.
Untuk memperkuat ekosistem perdagangan karbon tersebut, KLH/BPLH juga telah menyiapkan infrastruktur registrasi serta regulasi pendukung. Diaz menyebut Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah diluncurkan sebagai bagian dari kesiapan pemerintah dalam menjalankan perdagangan karbon secara lebih terukur dan efektif.
“Dari sisi KLH, untuk perdagangan karbon ada sistem namanya SRUK (Sistem Registri Unit Karbon), itu sistem perdagangan karbon sudah kita launching, secara sistem kita sudah siap, secara peraturan, kita sudah siap,” tutur Diaz.
Diaz berharap perluasan mekanisme perdagangan karbon dapat menjadi pemicu bagi industri nikel untuk mempercepat agenda dekarbonisasi. Terlebih, pengolahan nikel laterit dinilai memiliki intensitas emisi karbon dioksida yang tinggi, sehingga langkah pengurangan emisi menjadi semakin penting di tengah tuntutan terhadap praktik industri yang lebih berkelanjutan.
“Oleh karena itu, langkah dekarbonisasi diharapkan dapat berkontribusi dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) serta mengurangi dampak perubahan iklim akibat peningkatan konsentrasi GRK di atmosfer,” tambahnya. (her)















