INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan syarat penahanan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan upaya paksa.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Kuasa DPR RI, I Wayan Sudirta, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa KUHAP 2025 membawa perubahan paradigma dalam pelaksanaan penahanan. Penahanan kini ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, bukan lagi prosedur yang diterapkan secara rutin.
Menurut DPR, penahanan hanya dapat dilakukan secara selektif terhadap tindak pidana tertentu dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan secara objektif dan terukur.
I Wayan mengatakan perubahan tersebut bertujuan membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar tidak semata-mata bergantung pada penilaian subjektif.
“KUHAP 2025 mereposisi penahanan dari sekadar rutinitas prosedur menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang diterapkan secara sangat selektif. Hal ini untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mendorong profesionalisme aparat serta menekan perampasan kemerdekaan yang tidak diperlukan,” ujar politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
DPR juga menjelaskan bahwa Pasal 100 KUHAP 2025 mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah untuk melakukan penahanan. Selain itu, harus terdapat tindakan aktif atau iktikad buruk dari tersangka maupun terdakwa yang berpotensi menghambat proses hukum.
Tindakan tersebut, antara lain, sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, atau secara ilegal menghalangi proses pemeriksaan.
Namun, DPR menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.
Menurut DPR, hak untuk diam atau hak ingkar (non self-incrimination) tetap dijamin dalam KUHAP 2025 sebagai bagian dari hak fundamental tersangka maupun terdakwa dalam melakukan pembelaan diri.
“KUHAP 2025 telah jelas memberikan batas pemisah (demarkasi) pelaksanaan hak ingkar (non self-incrimination) dengan perbuatan ‘memberikan informasi tidak sesuai fakta’ dan ‘menghambat proses pemeriksaan’. Hak ingkar merupakan hak fundamental bagi tersangka/terdakwa,” kata I Wayan.
DPR juga menekankan bahwa KUHAP 2025 tetap memberikan mekanisme perlindungan hukum apabila dalam praktik terjadi kesalahan prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penahanan.
Mekanisme tersebut dilakukan melalui praperadilan. Pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penahanan sehingga terdapat kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Dengan adanya mekanisme tersebut, DPR menilai pengaturan penahanan dalam KUHAP 2025 telah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Pada akhir keterangannya, DPR berpandangan bahwa norma yang diuji dalam perkara Nomor 285/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kepastian hukum, tidak bersifat multitafsir, serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa tanpa mengurangi efektivitas proses penegakan hukum.
“Pembaruan pengaturan penahanan dalam KUHAP 2025 justru telah menutup adanya ruang kesewenang-wenangan dalam penerapannya. Hal tersebut tampak dari adanya syarat objektif berupa terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah dan perbuatan aktif yang dapat dibuktikan adanya unsur iktikad buruk untuk merintangi atau menghambat proses penyidikan,” pungkas I Wayan.(dil)















