• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aplikasi Grok Diblokir, DPR: Platform AI Wajib Patuhi Hukum RI

Dilianto - Editor Dilianto -
Jumat, 16 Januari 2026 - 14:20
in Nasional
Ilustrasi Aplikasi AI Grok-X. Foto: Istimewa

Ilustrasi Aplikasi AI Grok-X. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan bahwa seluruh platform digital dan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Penegasan ini disampaikannya menyusul langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir aplikasi AI Grok di platform X karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif di ruang siber.

Menurut Andina, kehadiran platform digital lintas negara tidak boleh mengabaikan kedaulatan hukum Indonesia. Setiap penyedia layanan digital, kata dia, harus menghormati undang-undang yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga negara.

BacaJuga:

Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Bansos Jadi Proyek Percontohan

Kolaborasi Disnaker–Pertamina Drilling Buka Pintu Karier Energi bagi Talenta Lokal

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

“Semua aplikasi maupun vendor yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Kita memiliki undang-undang yang bertujuan melindungi warga negara Indonesia,” ujar Andina, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (16/1/2026).

Ia menilai, pemblokiran terhadap Grok tidak boleh berhenti sebagai langkah sementara tanpa kejelasan tindak lanjut. Untuk itu, Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Komdigi terkait arah kebijakan pemerintah pascapemblokiran, termasuk langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Nanti akan kami bahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komdigi. Kami ingin tahu, setelah pemblokiran sementara ini, langkah berikutnya akan seperti apa,” tegasnya.

Lebih jauh, legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menyoroti masih adanya celah dalam kerangka regulasi digital nasional. Ia mengakui, sejumlah aturan hukum saat ini masih berada di wilayah abu-abu, sehingga menyulitkan penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran oleh platform digital.

“Undang-undang yang ada masih memiliki grey area. Ini perlu dipertajam agar ruang digital benar-benar terlindungi dan masyarakat, khususnya generasi muda, aman dari kejahatan siber,” ujar politisi asal daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu.

Dalam konteks tersebut, Andina mendorong penguatan regulasi digital yang bersifat preventif sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, negara harus hadir sejak awal dengan aturan yang jelas dan tegas agar tidak selalu tertinggal oleh laju inovasi digital global.

Ia juga mengingatkan, potensi korban akan semakin besar jika aplikasi digital yang tidak bertanggung jawab dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan ketat. Karena itu, koordinasi lintas sektor antara pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan ruang siber nasional.

“Jika aplikasi yang tidak patuh regulasi terus dibiarkan, ke depan pasti akan muncul lebih banyak korban. Perlindungan di ruang siber harus menjadi perhatian bersama,” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendukung langkah pemerintah yang mendesak platform X agar membenahi sistemnya, termasuk dengan menerapkan moderasi konten secara ketat sebelum konten diunggah. Ia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan konten negatif tersebut.

Menurutnya, langkah X yang hanya membatasi penggunaan Grok untuk pelanggan berbayar belum cukup. “Pembatasan tidak boleh setengah-setengah. Harus ada filter yang sangat ketat agar tidak ada celah, baik bagi pengguna berbayar maupun nonberbayar, untuk menghasilkan konten negatif,” tegasnya.

Sukamta juga menekankan pentingnya upaya maksimal dari X untuk menekan peredaran konten pornografi yang terlanjur beredar di platform tersebut. “Pencegahan terhadap penyebaran konten pornografi yang sudah ada juga harus dilakukan secara serius,” tambahnya. (dil)

Tags: AIAplikasi GrokArtificial IntelegenceDPR RIKomisi I DPR RIPlatform X

Berita Terkait.

rini
Nasional

Pemerintah Percepat Transformasi Digital, Bansos Jadi Proyek Percontohan

Kamis, 23 April 2026 - 20:00
perta
Nasional

Kolaborasi Disnaker–Pertamina Drilling Buka Pintu Karier Energi bagi Talenta Lokal

Kamis, 23 April 2026 - 17:27
bc
Nasional

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

Kamis, 23 April 2026 - 14:27
cabul
Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Kamis, 23 April 2026 - 07:07
ammi
Nasional

AMMI Desak Wikipedia Taat PSE, Soroti Keamanan Data Mahasiswa

Kamis, 23 April 2026 - 02:20
indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1317 shares
    Share 527 Tweet 329
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.