• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Aplikasi Grok Diblokir, DPR: Platform AI Wajib Patuhi Hukum RI

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 16 Januari 2026 - 14:20
in Nasional
Ilustrasi Aplikasi AI Grok-X. Foto: Istimewa

Ilustrasi Aplikasi AI Grok-X. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan bahwa seluruh platform digital dan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Penegasan ini disampaikannya menyusul langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir aplikasi AI Grok di platform X karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif di ruang siber.

Menurut Andina, kehadiran platform digital lintas negara tidak boleh mengabaikan kedaulatan hukum Indonesia. Setiap penyedia layanan digital, kata dia, harus menghormati undang-undang yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga negara.

BacaJuga:

Kementerian UMKM Bidik Waralaba sebagai Mesin Ekspansi Bisnis Lokal

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

“Semua aplikasi maupun vendor yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Kita memiliki undang-undang yang bertujuan melindungi warga negara Indonesia,” ujar Andina, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (16/1/2026).

Ia menilai, pemblokiran terhadap Grok tidak boleh berhenti sebagai langkah sementara tanpa kejelasan tindak lanjut. Untuk itu, Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari Komdigi terkait arah kebijakan pemerintah pascapemblokiran, termasuk langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Nanti akan kami bahas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komdigi. Kami ingin tahu, setelah pemblokiran sementara ini, langkah berikutnya akan seperti apa,” tegasnya.

Lebih jauh, legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menyoroti masih adanya celah dalam kerangka regulasi digital nasional. Ia mengakui, sejumlah aturan hukum saat ini masih berada di wilayah abu-abu, sehingga menyulitkan penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran oleh platform digital.

“Undang-undang yang ada masih memiliki grey area. Ini perlu dipertajam agar ruang digital benar-benar terlindungi dan masyarakat, khususnya generasi muda, aman dari kejahatan siber,” ujar politisi asal daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu.

Dalam konteks tersebut, Andina mendorong penguatan regulasi digital yang bersifat preventif sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, negara harus hadir sejak awal dengan aturan yang jelas dan tegas agar tidak selalu tertinggal oleh laju inovasi digital global.

Ia juga mengingatkan, potensi korban akan semakin besar jika aplikasi digital yang tidak bertanggung jawab dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan ketat. Karena itu, koordinasi lintas sektor antara pemerintah, DPR, dan para pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan ruang siber nasional.

“Jika aplikasi yang tidak patuh regulasi terus dibiarkan, ke depan pasti akan muncul lebih banyak korban. Perlindungan di ruang siber harus menjadi perhatian bersama,” tandasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mendukung langkah pemerintah yang mendesak platform X agar membenahi sistemnya, termasuk dengan menerapkan moderasi konten secara ketat sebelum konten diunggah. Ia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskan konten negatif tersebut.

Menurutnya, langkah X yang hanya membatasi penggunaan Grok untuk pelanggan berbayar belum cukup. “Pembatasan tidak boleh setengah-setengah. Harus ada filter yang sangat ketat agar tidak ada celah, baik bagi pengguna berbayar maupun nonberbayar, untuk menghasilkan konten negatif,” tegasnya.

Sukamta juga menekankan pentingnya upaya maksimal dari X untuk menekan peredaran konten pornografi yang terlanjur beredar di platform tersebut. “Pencegahan terhadap penyebaran konten pornografi yang sudah ada juga harus dilakukan secara serius,” tambahnya. (dil)

Tags: AIAplikasi GrokArtificial IntelegenceDPR RIKomisi I DPR RIPlatform X

Berita Terkait.

bagus
Nasional

Kementerian UMKM Bidik Waralaba sebagai Mesin Ekspansi Bisnis Lokal

Jumat, 11 September 2026 - 23:23
hi
Nasional

PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 22:12
ka
Nasional

Kunjungi SLH Gunung Moria, Wamendagri Dorong Anak-Anak Tanah Papua Jadi Agen Perubahan

Jumat, 11 September 2026 - 21:29
oso
Nasional

Anggaran Daerah Jadi Sorotan, OSO Dorong Kepastian DBH dan Dana Bencana

Jumat, 11 September 2026 - 21:11
basarnas
Nasional

Cari Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kantor SAR Jakarta Kerahkan KN Antasena

Jumat, 11 September 2026 - 21:01
ribka
Nasional

Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Jumat, 11 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.