INDOPOSCO.ID – Persoalan anggaran daerah kembali menjadi perhatian. Ketua DPD RI periode 2017-2019, Oesman Sapta Odang (OSO), meminta Pemerintah Pusat memastikan pemenuhan anggaran daerah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut OSO, kepastian anggaran penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Hal itu disampaikan OSO dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dikutip dari kanal YouTube Official ILC, pada Jumat (11/9/2026).
Dalam diskusi bertajuk “Anggaran Dipangkas, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Memanas”, OSO menyoroti keluhan pemerintah daerah terkait anggaran yang belum sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN.
“Keluhan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah, yang tidak dibagikan sesuai Undang-Undang APBN yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi,” ujar OSO.
Mantan Wakil Ketua MPR itu menekankan pentingnya menempatkan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam kerangka konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengenai pembagian wilayah dan pemerintahan daerah.
“Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah,” jelas OSO.
OSO berpandangan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, ia meminta alokasi anggaran daerah dapat disalurkan sesuai ketentuan.
“Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI. Karenanya, dalam APBN ada anggaran untuk daerah yang sudah dibuat dalam Undang-Undang APBN. Jadi, anggaran daerah itu wajib diberikan kepada daerah,” tegasnya.
Ketua Umum Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) itu juga menyoroti dana bagi hasil (DBH). Menurutnya, mekanisme pembagian DBH perlu memastikan daerah memperoleh porsi yang proporsional, terutama karena kemampuan pendanaan setiap daerah berbeda.
“Karena sumber dana di daerah terbatas, maka perlu dipikirkan agar dana bagi hasil dipastikan dibagikan ke daerah dengan jumlah yang proporsional,” tutur OSO.
Selain anggaran reguler, OSO meminta kesiapan anggaran penanganan bencana menjadi perhatian. Ia mendorong kementerian dan lembaga memiliki anggaran yang siap digunakan ketika terjadi bencana alam.
“Anggaran bencana alam harus selalu standby dan menjadi prioritas di seluruh kementerian dan lembaga, tidak boleh ditunda-tunda sedikit pun. Sebab, rakyat percaya pada Pemerintah Pusat. Jangan kecewakan masyarakat daerah yang mengalami musibah,” pinta mantan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu.
OSO juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan jajaran pemerintah merespons kondisi darurat secara cepat. Ia mengusulkan evaluasi bagi pejabat yang dinilai belum cukup responsif dalam penanganan bencana.
“Usulan saya, sebaiknya jika pembantu Presiden yang lambat membantu masyarakat yang kena bencana alam, sebaiknya diganti saja sama yang responsif,” tegasnya.
Ia turut mendorong adanya program nasional yang memperkuat solidaritas antardaerah saat terjadi bencana.
“Kalau satu daerah kena bencana, maka daerah lain juga ikut membantu meringankan sebagai bentuk toleransi sesama anak daerah dan anak bangsa. Untuk daerah, saya akan bersama kalian,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menilai dukungan anggaran tetap dibutuhkan daerah untuk membiayai layanan dasar masyarakat. Ia berharap penyaluran Transfer Keuangan Daerah (TKD) dapat disesuaikan secara bertahap dengan kebutuhan daerah.
“Kami memerlukan satu kewajaran tertentu dari Pemerintah Pusat, sedikit demi sedikit mengembalikan lagi TKD (Transfer Keuangan Daerah) yang telah dikurangi,” harap Bursah.
Bursah memahami pemerintah tengah memprioritaskan sejumlah program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan program ketahanan pangan.
Namun, menurutnya, penyesuaian TKD perlu memperhatikan kapasitas daerah dalam memberikan pelayanan publik.
“Bahkan beberapa gubernur menitipkan suara kepada saya supaya TKD dikembalikan seperti awal,” ungkap Bupati Lahat itu.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menuturkan perubahan TKD turut memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah. Ia menyebut Kota Bandung mengalami penurunan TKD hampir Rp 700 miliar pada tahun ini.
“Kita di daerah harus punya jejaring yang sangat kuat di Pemerintah Pusat. Sekarang, orientasinya lebih banyak pengendalian fiskal di pusat. Ya, kita di daerah hanya bisa menerima apa adanya, lalu bermain dalam gendang dan gelombang tersebut,” ucap Farhan.
Di sisi lain, ekonom eenior Fuad Bawazier menilai kapasitas fiskal antardaerah tidak seragam. Menurutnya, kebijakan anggaran perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
Fuad mencontohkan DKI Jakarta, Bandung, dan Bali, yang memiliki kapasitas fiskal kuat dari sektor nonpertambangan. Sementara Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau memiliki kekuatan fiskal yang ditopang sektor pertambangan.
“Pokoknya hanya ada beberapa, kurang dari sepuluh jari istilahnya, yang memang bisa mandiri secara keuangan APBD-nya. Sebab itu, perlu ada kebijakan asimetris. Daerah-daerah yang merupakan pengecualian ini, bisa mendapatkan perlakuan berbeda dari daerah pada umumnya,” tutup Fuad. (her)















