INDOPOSCO.ID – Pengawasan pembawaan uang tunai lintas negara atau cross border cash carrying (CBCC) menjadi bagian penting dalam mencegah praktik Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengawasan ini mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, serta instrumen pembayaran lain seperti cek, bilyet giro, hingga sertifikat deposito.
“CBCC merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara,” ujarnya.
Wajib Lapor jika Bawa Lebih dari Rp100 Juta
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih (atau setara) ke dalam maupun ke luar Indonesia wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.
Pelaporan dilakukan melalui pengisian formulir khusus yang memuat identitas pembawa serta pihak penerima manfaat. Jika sistem elektronik tidak tersedia, pelaporan dapat dilakukan secara manual di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas.
Selain itu, pembawaan uang rupiah ke luar negeri dalam jumlah besar serta uang kertas asing tertentu juga memerlukan izin dari Bank Indonesia.
Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Bagi pelanggaran ketentuan ini, sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari total uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta, dapat dikenakan.
Sanksi juga berlaku bagi pelapor yang tidak jujur atau membawa uang melebihi jumlah yang dilaporkan. Pembayaran denda wajib diselesaikan paling lambat lima hari kerja sejak penetapan.
Peran Strategis dalam Pencegahan Kejahatan
Pengawasan CBCC tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendeteksi aliran dana mencurigakan. Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri potensi tindak kejahatan melalui pendekatan follow the money.
Metode membawa uang secara fisik lintas negara kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari sistem perbankan. Oleh karena itu, deteksi dini menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan dana ilegal.
Budi menegaskan bahwa aturan ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti standar internasional pengawasan keuangan lintas batas.
“Kami berharap masyarakat memahami kewajiban ini, mulai dari pelaporan, perizinan, hingga sanksi, agar perjalanan tetap aman dan tidak menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya. (ipo)











