• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 23 April 2026 - 14:27
in Nasional
bc

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan pengawasan pembawaan uang tunai penumpang di bandara sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan keuangan lintas negara. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengawasan pembawaan uang tunai lintas negara atau cross border cash carrying (CBCC) menjadi bagian penting dalam mencegah praktik Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengawasan ini mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, serta instrumen pembayaran lain seperti cek, bilyet giro, hingga sertifikat deposito.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

DOB Papua Utara Tak Cukup Modal Aspirasi, DPD RI: Butuh Dukungan Politik di Pusat

Wantimpres Jangan Jadi Rumah Para Senior, Guru Besar IPDN: Presiden Butuh Pengkritik, Bukan Tukang Angguk

“CBCC merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara,” ujarnya.

Wajib Lapor jika Bawa Lebih dari Rp100 Juta

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih (atau setara) ke dalam maupun ke luar Indonesia wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

Pelaporan dilakukan melalui pengisian formulir khusus yang memuat identitas pembawa serta pihak penerima manfaat. Jika sistem elektronik tidak tersedia, pelaporan dapat dilakukan secara manual di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas.

Selain itu, pembawaan uang rupiah ke luar negeri dalam jumlah besar serta uang kertas asing tertentu juga memerlukan izin dari Bank Indonesia.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Bagi pelanggaran ketentuan ini, sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari total uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta, dapat dikenakan.

Sanksi juga berlaku bagi pelapor yang tidak jujur atau membawa uang melebihi jumlah yang dilaporkan. Pembayaran denda wajib diselesaikan paling lambat lima hari kerja sejak penetapan.

Peran Strategis dalam Pencegahan Kejahatan

Pengawasan CBCC tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendeteksi aliran dana mencurigakan. Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri potensi tindak kejahatan melalui pendekatan follow the money.

Metode membawa uang secara fisik lintas negara kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari sistem perbankan. Oleh karena itu, deteksi dini menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan dana ilegal.

Budi menegaskan bahwa aturan ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti standar internasional pengawasan keuangan lintas batas.

“Kami berharap masyarakat memahami kewajiban ini, mulai dari pelaporan, perizinan, hingga sanksi, agar perjalanan tetap aman dan tidak menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiKejahatan KeuanganUang Tunai Lintas Batas

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:28
dob
Nasional

DOB Papua Utara Tak Cukup Modal Aspirasi, DPD RI: Butuh Dukungan Politik di Pusat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:29
djohan
Nasional

Wantimpres Jangan Jadi Rumah Para Senior, Guru Besar IPDN: Presiden Butuh Pengkritik, Bukan Tukang Angguk

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:06
santri
Nasional

Data Terus Dimutakhirkan, Kemenag: Santri Terverifikasi Capai 4,634 Juta

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:05
Suyudi
Nasional

Bongkar Jaringan 2 Ton Sabu, Rekam Jejak Suyudi Ringkus ‘Mami’ Dewi Astutik di Kamboja

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:06
Firli-bahuri
Nasional

Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:25

OLAHRAGA

crystaline
Olahraga

Ribuan Pelari Ramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta

Editor Folber Siallagan
Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID - Sekitar 9.500 pelari dari berbagai latar belakang dan komunitas turut meramaikan Crystalin RunXperience 2026 di Jakarta. Digelar di...

SelengkapnyaDetails
Todotua

Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:04
Hardiyanto-Kenneth

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2104 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.