• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pahami Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Batas, Langkah Sederhana Cegah Kejahatan Keuangan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 23 April 2026 - 14:27
in Nasional
bc

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan pengawasan pembawaan uang tunai penumpang di bandara sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan keuangan lintas negara. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengawasan pembawaan uang tunai lintas negara atau cross border cash carrying (CBCC) menjadi bagian penting dalam mencegah praktik Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengawasan ini mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, serta instrumen pembayaran lain seperti cek, bilyet giro, hingga sertifikat deposito.

BacaJuga:

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

“CBCC merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara,” ujarnya.

Wajib Lapor jika Bawa Lebih dari Rp100 Juta

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih (atau setara) ke dalam maupun ke luar Indonesia wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.

Pelaporan dilakukan melalui pengisian formulir khusus yang memuat identitas pembawa serta pihak penerima manfaat. Jika sistem elektronik tidak tersedia, pelaporan dapat dilakukan secara manual di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas.

Selain itu, pembawaan uang rupiah ke luar negeri dalam jumlah besar serta uang kertas asing tertentu juga memerlukan izin dari Bank Indonesia.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Bagi pelanggaran ketentuan ini, sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari total uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta, dapat dikenakan.

Sanksi juga berlaku bagi pelapor yang tidak jujur atau membawa uang melebihi jumlah yang dilaporkan. Pembayaran denda wajib diselesaikan paling lambat lima hari kerja sejak penetapan.

Peran Strategis dalam Pencegahan Kejahatan

Pengawasan CBCC tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendeteksi aliran dana mencurigakan. Bea Cukai bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri potensi tindak kejahatan melalui pendekatan follow the money.

Metode membawa uang secara fisik lintas negara kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari sistem perbankan. Oleh karena itu, deteksi dini menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan dana ilegal.

Budi menegaskan bahwa aturan ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengikuti standar internasional pengawasan keuangan lintas batas.

“Kami berharap masyarakat memahami kewajiban ini, mulai dari pelaporan, perizinan, hingga sanksi, agar perjalanan tetap aman dan tidak menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiKejahatan KeuanganUang Tunai Lintas Batas

Berita Terkait.

Taksi
Nasional

Hari Ini, Polisi Periksa Manajemen Taksi Green SM Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:01
Farida
Nasional

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49
Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.