• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 23 April 2026 - 07:07
in Nasional
cabul

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Dok ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, mengecam keras dugaan kasus pencabulan sesama jenis terhadap sejumlah santri laki-laki yang dilakukan oleh oknum berinisial SAM. Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.

Surahman mengatakan hal tersebut sangat melukai umat Islam karena terduga pelaku berbohong dengan menggunakan symbol-simbol agama untuk menipu dan mencabuli korban.

BacaJuga:

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

“Kami mengutuk keras atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum berinisial SAM terhadap sejumlah santri laki-laki. Perbuatan nista tersebut tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga mempermainkan kesucian agama dengan membawa nama Rasulullah, sahabat Nabi Ali bin Abi Thalib, dan Imam Syafii sebagai dalih untuk menjerat para korban,” tegas Surahman, dalam keteragannya, dikutip Kamis (23/4/2026).

Kasus ini diketahui telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri sejak Januari 2026, setelah laporan resmi dilayangkan pada 28 November 2025.

“Kami mengutuk keras dugaan tindak pidana pencabulan ini. Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga menyeret simbol-simbol agama sebagai dalih untuk menjerat korban,” tegas Surahman.

Surahman mengatakan bahwa kasus ini juga sangat mencederai marwah pendidikan Islam karena modus operandi terduga pelaku dilakukan dengan cara mendekati santri dengan iming-iming beasiswa ke Mesir dan janji mendapatkan sanad Al-Qur’an yang tersambung ke Rasulullah.

“Kasus ini bukan hanya sekadar kejahatan seksual, tetapi juga bentuk penistaan terhadap Rasulullah, penodaan terhadap tempat ibadah, penistaan terhadap Al-Qur’an, serta perusakan tradisi dakwah dan keilmuan yang luhur,” ujar Surahman.

Surahman menilai terduga pelaku dapat dijerat pasal berlapis mencakup Pasal 289 KUHP (perbuatan cabul dengan kekerasan/ancaman), Pasal 290 KUHP (perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur), Pasal 292 KUHP (perbuatan cabul sesama jenis), Pasal 156a KUHP (penodaan agama), serta Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b UU TPKS (kekerasan seksual berupa pencabulan fisik/nonfisik dan eksploitasi seksual).

Surahman mendukung penuh langkah Mabes Polri untuk segera menetapkan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia juga mendorong kerja sama internasional, termasuk melalui Interpol, agar terlapor yang diduga melarikan diri ke Mesir tidak lolos dari jerat hukum.

Hingga kini, tercatat lima korban melaporkan dugaan tindak pidana dengan modus janji beasiswa ke Mesir serta pemanfaatan dana umat. Namun, Surahman menilai bahwa jumlah korban bisa lebih banyak, mengingat dugaan peristiwa terjadi sejak 2017.

“Polri harus segera melakukan pendalaman kasus secara menyeluruh dan menyediakan layanan pengaduan khusus agar korban-korban lainnya berani bersuara tanpa takut intimidasi maupun ancaman. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan menyeluruh,” kata Surahman.

Selain aspek hukum, Surahman menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban. Ia meminta pemerintah dan pihak terkait menyediakan layanan konseling, rehabilitasi, serta dukungan psikososial secara berkelanjutan.

“Korban tidak hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan mental dan sosial. Pendampingan harus dilakukan secara serius agar mereka bisa pulih dari trauma,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para santri, untuk tetap kritis dan tidak mudah percaya terhadap ajaran atau doktrin yang menyimpang, meskipun disampaikan oleh figur yang memiliki otoritas keagamaan.

Surahman menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan nilai-nilai agama tetap terjaga. (dil)

Tags: Bareskrim PolriDPR RIPencabulan Santri

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 12:06
Pratikno
Nasional

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 11:45
Mohammad-Jumhur-Hidayat
Nasional

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 10:34
Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2457 shares
    Share 983 Tweet 614
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.