INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, mengecam keras dugaan kasus pencabulan sesama jenis terhadap sejumlah santri laki-laki yang dilakukan oleh oknum berinisial SAM. Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
Surahman mengatakan hal tersebut sangat melukai umat Islam karena terduga pelaku berbohong dengan menggunakan symbol-simbol agama untuk menipu dan mencabuli korban.
“Kami mengutuk keras atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum berinisial SAM terhadap sejumlah santri laki-laki. Perbuatan nista tersebut tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga mempermainkan kesucian agama dengan membawa nama Rasulullah, sahabat Nabi Ali bin Abi Thalib, dan Imam Syafii sebagai dalih untuk menjerat para korban,” tegas Surahman, dalam keteragannya, dikutip Kamis (23/4/2026).
Kasus ini diketahui telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri sejak Januari 2026, setelah laporan resmi dilayangkan pada 28 November 2025.
“Kami mengutuk keras dugaan tindak pidana pencabulan ini. Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga menyeret simbol-simbol agama sebagai dalih untuk menjerat korban,” tegas Surahman.
Surahman mengatakan bahwa kasus ini juga sangat mencederai marwah pendidikan Islam karena modus operandi terduga pelaku dilakukan dengan cara mendekati santri dengan iming-iming beasiswa ke Mesir dan janji mendapatkan sanad Al-Qur’an yang tersambung ke Rasulullah.
“Kasus ini bukan hanya sekadar kejahatan seksual, tetapi juga bentuk penistaan terhadap Rasulullah, penodaan terhadap tempat ibadah, penistaan terhadap Al-Qur’an, serta perusakan tradisi dakwah dan keilmuan yang luhur,” ujar Surahman.
Surahman menilai terduga pelaku dapat dijerat pasal berlapis mencakup Pasal 289 KUHP (perbuatan cabul dengan kekerasan/ancaman), Pasal 290 KUHP (perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur), Pasal 292 KUHP (perbuatan cabul sesama jenis), Pasal 156a KUHP (penodaan agama), serta Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b UU TPKS (kekerasan seksual berupa pencabulan fisik/nonfisik dan eksploitasi seksual).
Surahman mendukung penuh langkah Mabes Polri untuk segera menetapkan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia juga mendorong kerja sama internasional, termasuk melalui Interpol, agar terlapor yang diduga melarikan diri ke Mesir tidak lolos dari jerat hukum.
Hingga kini, tercatat lima korban melaporkan dugaan tindak pidana dengan modus janji beasiswa ke Mesir serta pemanfaatan dana umat. Namun, Surahman menilai bahwa jumlah korban bisa lebih banyak, mengingat dugaan peristiwa terjadi sejak 2017.
“Polri harus segera melakukan pendalaman kasus secara menyeluruh dan menyediakan layanan pengaduan khusus agar korban-korban lainnya berani bersuara tanpa takut intimidasi maupun ancaman. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan menyeluruh,” kata Surahman.
Selain aspek hukum, Surahman menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban. Ia meminta pemerintah dan pihak terkait menyediakan layanan konseling, rehabilitasi, serta dukungan psikososial secara berkelanjutan.
“Korban tidak hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan mental dan sosial. Pendampingan harus dilakukan secara serius agar mereka bisa pulih dari trauma,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya para santri, untuk tetap kritis dan tidak mudah percaya terhadap ajaran atau doktrin yang menyimpang, meskipun disampaikan oleh figur yang memiliki otoritas keagamaan.
Surahman menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan nilai-nilai agama tetap terjaga. (dil)










