• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Gubernur Aceh Menetapkan UM dan UMSP 2026, Ini Respons Serikat Buruh

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 6 Januari 2026 - 22:22
in Daerah
uang

Ilustrasi uang upah buruh. Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf akhirnya melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor: 500.15.14.1/1488/2025, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar 6,7 persen (atau senilai Rp 246.346) dari UMP 2025, menjadi Rp 3.932.552.

Selain itu Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dengan kenaikan juga 6,7 persen dari Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 (Keputusan Nomor: 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh di 2026.

BacaJuga:

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Tentunya Keputusan Gubernur tentang kenaikan UM dan UMSP Aceh penuh polemik, mengingat banyaknya perusahaan terdampak banjir yang mungkin saat ini belum pulih. Sehingga kenaikan UM dan UMSP Aceh akan semakin memberatkan perusahaan yang terdampak tersebut.

“Menurut saya memang penetapan UM adalah kewenangan penuh Gubernur.

Jadi bila Gubernur Aceh sudah menetapkan kenaikan UM aceh dan UMSP nya, itu memang sudah menjadi regulasi yang mengikat di wilayah Aceh,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organik Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (6/1/2026).

Ia menilai penetapan UM dan UMSP Aceh ini tentunya didasari pada beberapa alasan. Yakni, Gubernur mematuhi hukum positif (ketentuan yuridis di PP 49/2025) walaupun kondisi sosiologis menggambarkan kondisi dunia usaha sangat porak poranda di Aceh.

“Dunia usaha sedang berusaha bangkit untuk pemulihan dengan biaya yang tidak sedikit,” terangnya.

“Pemda Aceh menilai dengan adanya bencana di Aceh maka tingkat inflasi berpotensi akan tinggi di 2026 sehingga upah riil buruh di Aceh akan tergerus inflasi,” imbuhnya.

Oleh karenanya, masih ujar dia, Gubernur tetap menaikan untuk memitigasi terjadinya inflasi yg tinggi di Aceh yang berdampak pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Ia menegaskan, kenaikan UM dan UMSP ini pun untuk mendukung daya beli pekerja guna mendukung konsumsi Rumah tangga. Sehingga pertumbuhan ekonomi (PDRB) Aceh bisa lebih baik di atas 5 persen, karena konsumsi rumah tangga menjadi faktor yang dominan mendukung PDRB.

“Dengan daya beli yang meningkat maka barang dan jasa bergerak lebih cepat dan memberikan dorongan industri untuk tetap beroperasi, lalu pemerintah memperoleh pajak,” ujarnya.

Namun, dikatakan dia, keputusan Gubernur Aceh tersebut harus diikuti oleh kebijakan pemda Aceh membantu perusahaan yang memang terdampak banjir. Agar bisa membayar upah sesuai UM yang ditetapkan.

“Pemda tidak bisa hanya menetapkan tanpa memberikan bantuan dan insentif untuk perusahaan yang terdampak,” ucapnya.

“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat merumuskan bantuan dan insentif kepada perusahaan yang terdampak langsung banjir bandang, sehingga perusahaan tetap beroperasi dan tidak mem-PHK karyawan,” sambungnya. (nas)

Tags: Gubernur AcehMuzakir Manafserikat buruhumUMSP 2026

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Senin, 21 September 2026 - 19:36
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Daerah

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Senin, 21 September 2026 - 15:05
Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart
Daerah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Senin, 21 September 2026 - 14:18
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 14.596 Batang Rokok Ilegal di Kalipare-Donomulyo

Senin, 21 September 2026 - 13:25
Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak

Senin, 21 September 2026 - 09:29
Tabligh Akbar
Daerah

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Minggu, 20 September 2026 - 19:07

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.