• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berpotensi Disimpangkan, IPW: GPK Rawan Jadi Lahan Bisnis Penanganan Perkara

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 29 Desember 2025 - 15:15
in Nasional
ipw

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri rawan disimpangkan. Dan berpotensi dijadikan ”lahan bisnis” atau ”komoditi dagangan” dalam penanganan perkara pidana.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 IPW mencermati adanya kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana yang sejatinya telah memiliki dua alat bukti yang cukup, atau sebaliknya, melanjutkan perkara yang tidak didukung kecukupan alat bukti.

BacaJuga:

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

”Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan agar arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan,” ujar Sugeng di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Sugeng, ada oknum perwira yang bertugas di Biro Wassidik Bareskrim Polri diduga menjadi pintu masuk praktik perdagangan GPK tersebut. Sekaligus berperan melakukan ”penggalangan” sesama peserta gelar, sekaligus mengondisikan rumusan hasil GPK. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, melakukan tekanan psikologis terhadap tim penyidik, dan mengubah arah kebenaran perkara.

”Tekanan psikologis itu bertujuan menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis dan bersedia mengubah arah kebenaran perkara. Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan GPK diduga telah disiapkan sebelum gelar perkara berlangsung,” kata Sugeng.

Ia menilai, dugaan permufakatan jahat dalam pengaturan GPK merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang individual yang telah lama dikeluhkan masyarakat pencari keadilan. Dalam catatan tersebut, IPW mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin yang menyebut penegakan hukum di Polri kerap diwarnai penyimpangan.

“Masalah lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan), di situ ujung-ujungnya duit,” ujar Safaruddin dalam Rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (4/12/2025) lalu.

Sugeng juga memaparkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri periode triwulan II 2024 (April-Juni). Pada periode tersebut, tercatat 1.289 pengaduan masyarakat masuk, dengan dumas riil sebanyak 933 perkara. Dari jumlah itu, tindak lanjut penanganan meliputi penerbitan Surat Perintah Pengawasan (Sprin Was) sebanyak 1.001 perkara, permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) 846 perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) 998 perkara, GPK 32 perkara, supervisi 7 perkara, dan pelimpahan 3 perkara.

”Artinya, hanya sekitar 3,5 persen dari 933 perkara yang diatensi melalui GPK. Fakta ini menunjukkan GPK sangat rawan disimpangkan dan menjadi komoditas bernilai mahal, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa perusahaan pertambangan,” tutur Sugeng.

IPW mengkualifikasi dugaan penyimpangan tersebut sebagai kejahatan serius, karena dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. Praktik demikian dipandang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara.

Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menambahkan, Catatan Akhir Tahun IPW 2025 disampaikan sebagai momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri. “Utamanya ketentuan-ketentuan yang mengatur GPK sebagai bagian integral terpenting dalam reformasi yang perlu diwujudkan Polri,” ujarnya. (nas)

– Indonesia Police Watch (IPW) menilai Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri rawan disimpangkan. Dan berpotensi dijadikan ”lahan bisnis” atau ”komoditi dagangan” dalam penanganan perkara pidana.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 IPW mencermati adanya kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana yang sejatinya telah memiliki dua alat bukti yang cukup, atau sebaliknya, melanjutkan perkara yang tidak didukung kecukupan alat bukti.

”Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan agar arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan,” ujar Sugeng di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Sugeng, ada oknum perwira yang bertugas di Biro Wassidik Bareskrim Polri diduga menjadi pintu masuk praktik perdagangan GPK tersebut. Sekaligus berperan melakukan ”penggalangan” sesama peserta gelar, sekaligus mengondisikan rumusan hasil GPK. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, melakukan tekanan psikologis terhadap tim penyidik, dan mengubah arah kebenaran perkara.

”Tekanan psikologis itu bertujuan menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis dan bersedia mengubah arah kebenaran perkara. Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan GPK diduga telah disiapkan sebelum gelar perkara berlangsung,” kata Sugeng.

Ia menilai, dugaan permufakatan jahat dalam pengaturan GPK merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang individual yang telah lama dikeluhkan masyarakat pencari keadilan. Dalam catatan tersebut, IPW mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin yang menyebut penegakan hukum di Polri kerap diwarnai penyimpangan.

“Masalah lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan), di situ ujung-ujungnya duit,” ujar Safaruddin dalam Rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (4/12/2025) lalu.

Sugeng juga memaparkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri periode triwulan II 2024 (April-Juni). Pada periode tersebut, tercatat 1.289 pengaduan masyarakat masuk, dengan dumas riil sebanyak 933 perkara. Dari jumlah itu, tindak lanjut penanganan meliputi penerbitan Surat Perintah Pengawasan (Sprin Was) sebanyak 1.001 perkara, permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) 846 perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) 998 perkara, GPK 32 perkara, supervisi 7 perkara, dan pelimpahan 3 perkara.

”Artinya, hanya sekitar 3,5 persen dari 933 perkara yang diatensi melalui GPK. Fakta ini menunjukkan GPK sangat rawan disimpangkan dan menjadi komoditas bernilai mahal, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa perusahaan pertambangan,” tutur Sugeng.

IPW mengkualifikasi dugaan penyimpangan tersebut sebagai kejahatan serius, karena dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. Praktik demikian dipandang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara.

Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menambahkan, Catatan Akhir Tahun IPW 2025 disampaikan sebagai momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri. “Utamanya ketentuan-ketentuan yang mengatur GPK sebagai bagian integral terpenting dalam reformasi yang perlu diwujudkan Polri,” ujarnya. (nas)

Tags: Bareskrim PolriIPWSugeng Teguh Santoso

Berita Terkait.

Brian
Nasional

Mendiktisaintek Minta Kampus Hadirkan Solusi Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 03:19
Perundungan
Nasional

Pascakasus Daycare di Yogyakarta, DPD RI: Harus Ada Penguatan Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:37
WNA
Nasional

Edarkan Narkoba, WNA China Ditangkap di Pademangan Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:43
Ferry
Nasional

Menkop Buka Kick-Off Program “Mba Maya 2026”, Kolaborasi MES dengan PNM

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:33
Perlintasan
Nasional

Penanganan 1.810 Perlintasan Sebidang, Sebanyak 172 Bakal Ditutup

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:49
Menag-RI
Nasional

Menag: Lembaga Pendidikan Keagamaan Harus Jadi Ruang Aman dan Bermartabat

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.