• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berpotensi Disimpangkan, IPW: GPK Rawan Jadi Lahan Bisnis Penanganan Perkara

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 29 Desember 2025 - 15:15
in Nasional
ipw

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri rawan disimpangkan. Dan berpotensi dijadikan ”lahan bisnis” atau ”komoditi dagangan” dalam penanganan perkara pidana.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 IPW mencermati adanya kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana yang sejatinya telah memiliki dua alat bukti yang cukup, atau sebaliknya, melanjutkan perkara yang tidak didukung kecukupan alat bukti.

BacaJuga:

Setara Institute: Manuver Hukum Febrie Adriansyah Alihkan Substansi Perkara TPPU

Menanti Pengganti Perry Warjiyo, DPR Soroti Kriteria Gubernur BI Baru

Konsistensi Riset dan Inovasi Antar Untar ke Peringkat Teratas PTS di SINTA

”Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan agar arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan,” ujar Sugeng di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Sugeng, ada oknum perwira yang bertugas di Biro Wassidik Bareskrim Polri diduga menjadi pintu masuk praktik perdagangan GPK tersebut. Sekaligus berperan melakukan ”penggalangan” sesama peserta gelar, sekaligus mengondisikan rumusan hasil GPK. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, melakukan tekanan psikologis terhadap tim penyidik, dan mengubah arah kebenaran perkara.

”Tekanan psikologis itu bertujuan menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis dan bersedia mengubah arah kebenaran perkara. Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan GPK diduga telah disiapkan sebelum gelar perkara berlangsung,” kata Sugeng.

Ia menilai, dugaan permufakatan jahat dalam pengaturan GPK merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang individual yang telah lama dikeluhkan masyarakat pencari keadilan. Dalam catatan tersebut, IPW mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin yang menyebut penegakan hukum di Polri kerap diwarnai penyimpangan.

“Masalah lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan), di situ ujung-ujungnya duit,” ujar Safaruddin dalam Rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (4/12/2025) lalu.

Sugeng juga memaparkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri periode triwulan II 2024 (April-Juni). Pada periode tersebut, tercatat 1.289 pengaduan masyarakat masuk, dengan dumas riil sebanyak 933 perkara. Dari jumlah itu, tindak lanjut penanganan meliputi penerbitan Surat Perintah Pengawasan (Sprin Was) sebanyak 1.001 perkara, permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) 846 perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) 998 perkara, GPK 32 perkara, supervisi 7 perkara, dan pelimpahan 3 perkara.

”Artinya, hanya sekitar 3,5 persen dari 933 perkara yang diatensi melalui GPK. Fakta ini menunjukkan GPK sangat rawan disimpangkan dan menjadi komoditas bernilai mahal, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa perusahaan pertambangan,” tutur Sugeng.

IPW mengkualifikasi dugaan penyimpangan tersebut sebagai kejahatan serius, karena dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. Praktik demikian dipandang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara.

Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menambahkan, Catatan Akhir Tahun IPW 2025 disampaikan sebagai momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri. “Utamanya ketentuan-ketentuan yang mengatur GPK sebagai bagian integral terpenting dalam reformasi yang perlu diwujudkan Polri,” ujarnya. (nas)

– Indonesia Police Watch (IPW) menilai Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri rawan disimpangkan. Dan berpotensi dijadikan ”lahan bisnis” atau ”komoditi dagangan” dalam penanganan perkara pidana.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 IPW mencermati adanya kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana yang sejatinya telah memiliki dua alat bukti yang cukup, atau sebaliknya, melanjutkan perkara yang tidak didukung kecukupan alat bukti.

”Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan agar arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan,” ujar Sugeng di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Sugeng, ada oknum perwira yang bertugas di Biro Wassidik Bareskrim Polri diduga menjadi pintu masuk praktik perdagangan GPK tersebut. Sekaligus berperan melakukan ”penggalangan” sesama peserta gelar, sekaligus mengondisikan rumusan hasil GPK. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, melakukan tekanan psikologis terhadap tim penyidik, dan mengubah arah kebenaran perkara.

”Tekanan psikologis itu bertujuan menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis dan bersedia mengubah arah kebenaran perkara. Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan GPK diduga telah disiapkan sebelum gelar perkara berlangsung,” kata Sugeng.

Ia menilai, dugaan permufakatan jahat dalam pengaturan GPK merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang individual yang telah lama dikeluhkan masyarakat pencari keadilan. Dalam catatan tersebut, IPW mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin yang menyebut penegakan hukum di Polri kerap diwarnai penyimpangan.

“Masalah lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan), di situ ujung-ujungnya duit,” ujar Safaruddin dalam Rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (4/12/2025) lalu.

Sugeng juga memaparkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri periode triwulan II 2024 (April-Juni). Pada periode tersebut, tercatat 1.289 pengaduan masyarakat masuk, dengan dumas riil sebanyak 933 perkara. Dari jumlah itu, tindak lanjut penanganan meliputi penerbitan Surat Perintah Pengawasan (Sprin Was) sebanyak 1.001 perkara, permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) 846 perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) 998 perkara, GPK 32 perkara, supervisi 7 perkara, dan pelimpahan 3 perkara.

”Artinya, hanya sekitar 3,5 persen dari 933 perkara yang diatensi melalui GPK. Fakta ini menunjukkan GPK sangat rawan disimpangkan dan menjadi komoditas bernilai mahal, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa perusahaan pertambangan,” tutur Sugeng.

IPW mengkualifikasi dugaan penyimpangan tersebut sebagai kejahatan serius, karena dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. Praktik demikian dipandang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara.

Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menambahkan, Catatan Akhir Tahun IPW 2025 disampaikan sebagai momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri. “Utamanya ketentuan-ketentuan yang mengatur GPK sebagai bagian integral terpenting dalam reformasi yang perlu diwujudkan Polri,” ujarnya. (nas)

Tags: Bareskrim PolriIPWSugeng Teguh Santoso

Berita Terkait.

Febrie
Nasional

Setara Institute: Manuver Hukum Febrie Adriansyah Alihkan Substansi Perkara TPPU

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:24
Perry-Warijo
Nasional

Menanti Pengganti Perry Warjiyo, DPR Soroti Kriteria Gubernur BI Baru

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:43
Penelitian
Nasional

Konsistensi Riset dan Inovasi Antar Untar ke Peringkat Teratas PTS di SINTA

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:42
Abdul-Mu'ti
Nasional

Mendikdasmen: Pembelajaran Mendalam Harus Dimulai dari Filosofi Memuliakan Murid

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:21
wamenhan
Nasional

Nama Norman Joesoef Mencuat, DPR Soroti Kriteria Ideal Pengisi Kursi Wamenhan

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:07
brin
Nasional

HAKTEKNAS Jadi Momentum Perkuat Inovasi, BRIN-LPDP Anugerahi Inovator Baterai

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.