• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kasus Pembunuhan Mahasiswi, Anggota Polres Banjarbaru Terancam 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 26 Desember 2025 - 17:27
in Daerah
polda-kalsel

Bripda Muhammad Seili (tengah), anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025). Foto : Antara/Tumpal Andani Aritonang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi menyatakan bahwa Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.

Menurut Adam, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang dikaitkan dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, lantaran tersangka diduga sempat mengambil perhiasan milik korban.

BacaJuga:

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

“Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara dan pendalaman berbagai unsur dalam proses penyidikan,” ujar Adam saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring berjalannya penyidikan.

“Pasal yang dikenakan saat ini merupakan hasil penyidikan awal,” katanya.

Adam juga mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan adanya luka lebam di bagian leher korban serta ditemukannya cairan sperma pada organ intim korban.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum akhirnya menangkap tersangka di Kota Banjarbaru.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan tersangka berhenti di lokasi sebelum jasad korban dibuang.

Barang bukti lain yang disita meliputi sepatu, kunci sepeda motor, celana dalam, helm, perhiasan, serta telepon seluler milik korban.

Adam menyebutkan, tersangka MS sempat membuang ponsel korban ke area rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Bahkan, setelah kasus terungkap, tersangka sempat mengaku tidak bertindak seorang diri dan menyebut adanya dua pelaku lain, termasuk mantan kekasih korban.

“Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, keterangan tersebut tidak terbukti. Tersangka MS merupakan pelaku tunggal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menegaskan bahwa selain proses pidana umum, tersangka juga terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta sejumlah ketentuan hukum lainnya.

“Terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, seluruh unsur telah terpenuhi. Ini merupakan pelanggaran berat,” ujarnya.

Hery menambahkan, meskipun proses hukum pidana masih berlangsung, Bidang Propam memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti proses pemecatan sesuai aturan kode etik profesi Polri.

“Tersangka dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Senin (29/12). Kami membuka ruang bagi publik, termasuk rekan media, pihak ULM, dan pihak terkait lainnya untuk hadir. Propam berkomitmen menjaga kredibilitas institusi Polri dalam penanganan perkara ini,” kata Hery dikutip Antara.

Diketahui, kasus pembunuhan mahasiswi ULM tersebut terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gorong-gorong kawasan kampus STIHSA Banjarmasin pada pagi hari sekitar pukul 07.30 Wita.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses autopsi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menghentikan pelarian tersangka MS dengan menangkapnya di Kota Banjarbaru pada malam hari yang sama. (aro)

Tags: kalselPembunuhanPoldapolisi

Berita Terkait.

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan
Daerah

Ratusan Hektare Terdampak di Kalsel, BNPB: Pemadaman Karhutla Gambut Tak Boleh Berhenti di Permukaan

Kamis, 10 September 2026 - 20:08
Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.