• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Pembunuhan Mahasiswi, Anggota Polres Banjarbaru Terancam 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 26 Desember 2025 - 17:27
in Nusantara
polda-kalsel

Bripda Muhammad Seili (tengah), anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025). Foto : Antara/Tumpal Andani Aritonang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi menyatakan bahwa Bripda Muhammad Seili (MS), anggota Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20), terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.

Menurut Adam, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang dikaitkan dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, lantaran tersangka diduga sempat mengambil perhiasan milik korban.

BacaJuga:

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional

“Penetapan pasal tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara dan pendalaman berbagai unsur dalam proses penyidikan,” ujar Adam saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring berjalannya penyidikan.

“Pasal yang dikenakan saat ini merupakan hasil penyidikan awal,” katanya.

Adam juga mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan adanya luka lebam di bagian leher korban serta ditemukannya cairan sperma pada organ intim korban.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum akhirnya menangkap tersangka di Kota Banjarbaru.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan tersangka berhenti di lokasi sebelum jasad korban dibuang.

Barang bukti lain yang disita meliputi sepatu, kunci sepeda motor, celana dalam, helm, perhiasan, serta telepon seluler milik korban.

Adam menyebutkan, tersangka MS sempat membuang ponsel korban ke area rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Bahkan, setelah kasus terungkap, tersangka sempat mengaku tidak bertindak seorang diri dan menyebut adanya dua pelaku lain, termasuk mantan kekasih korban.

“Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, keterangan tersebut tidak terbukti. Tersangka MS merupakan pelaku tunggal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo menegaskan bahwa selain proses pidana umum, tersangka juga terbukti melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, serta sejumlah ketentuan hukum lainnya.

“Terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, seluruh unsur telah terpenuhi. Ini merupakan pelanggaran berat,” ujarnya.

Hery menambahkan, meskipun proses hukum pidana masih berlangsung, Bidang Propam memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti proses pemecatan sesuai aturan kode etik profesi Polri.

“Tersangka dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Senin (29/12). Kami membuka ruang bagi publik, termasuk rekan media, pihak ULM, dan pihak terkait lainnya untuk hadir. Propam berkomitmen menjaga kredibilitas institusi Polri dalam penanganan perkara ini,” kata Hery dikutip Antara.

Diketahui, kasus pembunuhan mahasiswi ULM tersebut terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di dalam gorong-gorong kawasan kampus STIHSA Banjarmasin pada pagi hari sekitar pukul 07.30 Wita.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses autopsi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil menghentikan pelarian tersangka MS dengan menangkapnya di Kota Banjarbaru pada malam hari yang sama. (aro)

Tags: kalselPembunuhanPoldapolisi

Berita Terkait.

karhutla
Nusantara

BNPB Catat Sejumlah Karhutla di Jawa Timur Saat Musim Kemarau Tahun Ini

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:19
menkop
Nusantara

Menkop Melakukan Pencanangan Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:17
Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional
Nusantara

Kelola SPPG, Yayasan Jaya Sehat Nusantara Fokus Dukung Program Gizi Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32
Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Layanan Keuangan bagi Masyarakat Pedalaman Toraja Utara
Nusantara

Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Layanan Keuangan bagi Masyarakat Pedalaman Toraja Utara

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:06
AMMAN Tuntaskan Smelter Tembaga Terintegrasi, Siap Dongkrak Nilai Tambah Mineral Nasional
Nusantara

PHI Dorong Kualitas SDM Sejak Dini Melalui Program Kesehatan dan Pendidikan Anak di Kalimantan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:06
Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Nusantara

Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:32

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.