• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Nasib Ranperda KTR Jakarta: 14 Tahun Mandek, Kini Terancam Batal

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 17 Desember 2025 - 08:45
in Megapolitan
ktr

Sejumlah warga beraktivitas di ruang publik dengan latar banner larangan merokok di Jakarta. Isu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menjadi sorotan seiring rencana Sidang Paripurna DPRD Jakarta yang akan menentukan nasib Ranperda KTR. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di saat publik Jakarta menunggu lahirnya tonggak penting perlindungan kesehatan, awan gelap justru menggelayut di langit DPRD Jakarta. Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang telah diperjuangkan lebih dari satu dekade kini berada di titik paling menentukan, atau paling memalukan.

Setelah menyelesaikan tahapan harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri, Ranperda KTR dijadwalkan segera kembali ke DPRD Jakarta dan rencananya akan diputuskan dalam Sidang Paripurna pada 19 Desember 2025. Namun, alih-alih kabar baik, justru beredar informasi yang mencemaskan, yakni Ranperda KTR terancam ditolak.

BacaJuga:

Pramono Bungkam Soal Pelajar Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri di Jaktim

Polisi Bongkar Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, WNA China Ditangkap

Siswa SMP Meninggal Akhiri Hidup di Pulogadung, Polisi Temukan Surat Wasiat

Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai dinamika ini sebagai sinyal buruk bagi demokrasi dan kesehatan publik di ibu kota.

“Kalau benar Ranperda KTR ditolak di paripurna, itu bukan sekadar kegagalan legislasi. Itu adalah pengkhianatan terhadap warga Jakarta,” ujar Tulus melalui gawai, Rabu (17/12/2025).

Menurut Tulus, penolakan ini kian menguat setelah muncul sikap mengejutkan dari Gubernur Jakarta Pramono Anung, yang disebut-sebut justru meminta agar Ranperda KTR dibatalkan. Padahal sebelumnya, Gubernur Pramono dikenal sebagai salah satu pendukung kuat regulasi tersebut.

“Ini sangat anomali. Sikap berbalik arah ini patut diduga kuat akibat intervensi industri rokok, yang didorong melalui partai-partai politik pengusung,” katanya.

Tulus mengingatkan, lebih dari 90 persen warga Jakarta mendukung pengesahan Ranperda KTR, sebagaimana tercermin dalam berbagai survei yang dilakukan lembaga seperti IYCTC dan Koalisi Smoke Free Jakarta. Karena itu, penolakan Ranperda KTR dinilainya sebagai bentuk pengingkaran terang-terangan terhadap suara publik.

“Kesehatan warga Jakarta jangan dibarter dengan kepentingan industri adiksi. Jika itu yang terjadi, maka ini sungguh memuakkan,” tutur Tulus.

Ia juga menyoroti fakta ironis bahwa Jakarta telah 14 tahun gagal melahirkan Perda KTR, meskipun secara prosedural pembentukan perda seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 6 bulan.

“Ini bukan hanya soal gagal membuat perda, tapi juga soal pemborosan anggaran publik karena pansus Ranperda KTR dibentuk berulang kali tanpa hasil,” imbuhnya.

Lebih jauh, kegagalan ini akan menjadi tamparan keras di tingkat nasional. Saat lebih dari 90 persen daerah di Indonesia telah memiliki regulasi KTR, dan sekitar 62 persen di antaranya berupa Perda, Jakarta justru tertinggal, padahal secara historis DKI dikenal sebagai pelopor kebijakan KTR.

“Jakarta mengklaim diri sebagai kota global. Tapi kota global tanpa Kawasan Tanpa Rokok itu kontradiksi besar,” tegasnya.

Tulus menegaskan, tidak ada pilihan lain bagi Pemprov dan DPRD Jakarta selain mengesahkan Ranperda KTR secara utuh, selaras dengan PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang telah berlaku sebagai hukum positif nasional.

“Sedikitlah punya rasa malu dan tanggung jawab kepada publik. Anggota DPRD dipilih oleh warga Jakarta, bukan oleh oligarki industri rokok,” tambahnya.

Di ujung penantian panjang ini, publik Jakarta kini hanya bisa menunggu satu hal, apakah palu paripurna akan berpihak pada hak atas kesehatan, atau justru mengukuhkan kekecewaan sejarah yang kembali terulang. (her)

Tags: FKBIKawasan Tanpa RokokKTRRanperda KTRtulus abadi

Berita Terkait.

pramono
Megapolitan

Pramono Bungkam Soal Pelajar Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri di Jaktim

Rabu, 30 September 2026 - 19:09
Polisi Bongkar Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, WNA China Ditangkap
Megapolitan

Polisi Bongkar Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, WNA China Ditangkap

Rabu, 30 September 2026 - 13:25
Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 
Megapolitan

Siswa SMP Meninggal Akhiri Hidup di Pulogadung, Polisi Temukan Surat Wasiat

Rabu, 30 September 2026 - 12:02
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Megapolitan

Jakarta Kejar Transportasi Terintegrasi, Pramono Soroti LRT hingga Kartu Layanan Gratis

Rabu, 30 September 2026 - 09:15
Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Bervariatif dari Berawan Hingga Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Rabu, 30 September 2026 - 08:15
Maulid Nabi di SD Negeri Cakung Barat 02 Tak Sekadar Seremonial, Ada Pesan Jaga Alam
Megapolitan

Maulid Nabi di SD Negeri Cakung Barat 02 Tak Sekadar Seremonial, Ada Pesan Jaga Alam

Selasa, 29 September 2026 - 09:15

OLAHRAGA

gp
Olahraga

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Editor Dilianto
Rabu, 30 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Indonesia kembali menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober...

SelengkapnyaDetails
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3889 shares
    Share 1556 Tweet 972
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.