• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Panggil Terpidana Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 15 Desember 2025 - 12:00
in Headline
zarot

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).

“Benar, hari ini, Senin (15/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir ANTARA, Senin (15/12/2025).

BacaJuga:

UKW Angkatan ke-21 Digelar, INDOPOSCO Apresiasi Dukungan Para Sponsor

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

Lebih lanjut Budi mengatakan Zarof Ricar dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

Sementara Zarof Ricar divonis 18 tahun penjara atas perkara yang melibatkannya tersebut. (dam)

Tags: Kasus TPPU Hasbi HasanKPKZarof Ricar

Berita Terkait.

ukw
Headline

UKW Angkatan ke-21 Digelar, INDOPOSCO Apresiasi Dukungan Para Sponsor

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09
Hendri Ch Bangun
Headline

UKW INDOPOSCO-UMJ, Hendri Ch Bangun Ajak Jurnalis Hadapi Era AI dengan Profesional

Sabtu, 19 September 2026 - 13:02
3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ
Headline

3 Aspek Utama Kompetensi Wartawan Jadi Sorotan di UKW INDOPOSCO-UMJ

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36
UKW
Headline

INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:31
Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Headline

Aktivis 98 Minta Publik Kawal Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 19 September 2026 - 07:16
Kemenkop Gandeng Muhammadiyah dan Utusan Khusus Presiden Perkuat Ekosistem Koperasi
Headline

Isu Nusron Wahid Mundur di Tengah Dugaan Suap, ATR/BPN Buka Suara

Jumat, 18 September 2026 - 19:11

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.