INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur penempatan atau penugasan anggotanya di luar struktur institusi kepolisian. Melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, Polri menetapkan 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi negara yang dapat menjadi lokasi penugasan luar struktur bagi personel Korps Bhayangkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan managerial atau non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja Kementerian/Lembaga (instansi pusat tertentu) berdasarkan regulasi.
Pertama, terdapat regulasi pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yg masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025.
“Kedua, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN: a). Pasal 19 ayat 2b yaitu jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ketiga, terdapat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 147 yaitu jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi dan dipertegas pada pasal 148 mengatur Polri dapat menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu.
Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Kepala Badan) dengan persetujuan Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara (PANRB) sebagaimana diatur pada Pasal 149.
“Pada Pasal 150 dijelaskan, bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS,” ujar Trunoyudo.
Mendasari ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 153 diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu pada instansi pusat mengajukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara mekanisme selanjutnya mempedomani regulasi pada Pasal 154 ayat 1, Pasal 154 ayat 2, Pasal 157 dan Pasal 106 ayat 1. Polri juga mengatur Mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri dialihkan pada jabatan organisasi dan tatakerja kementerian dan lembaga yang sesuai.
“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial atau non managerial pada instansi Pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan),” jelas Trunoyudo.
Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.
“Proses pengalihan jabatan anggota Polri di K/L berdasarkan permintaan PPK,” ujar eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya itu.
Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Perwira Tinggi/Perwira Menengah (Pati/Pamen) Polri dalam rangka penugasan pada K/L. (dan)











