• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polri Perluas Jangkauan, 17 Instansi Resmi Dibidik untuk Penempatan Anggota di Luar Struktur

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 12 Desember 2025 - 19:09
in Nasional
trusno-yudo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dokumen Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur penempatan atau penugasan anggotanya di luar struktur institusi kepolisian. Melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, Polri menetapkan 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi negara yang dapat menjadi lokasi penugasan luar struktur bagi personel Korps Bhayangkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan managerial atau non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja Kementerian/Lembaga (instansi pusat tertentu) berdasarkan regulasi.

BacaJuga:

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Pertama, terdapat regulasi pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya yg masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/20025.

“Kedua, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN: a). Pasal 19 ayat 2b yaitu jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Ketiga, terdapat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 147 yaitu jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi dan dipertegas pada pasal 148 mengatur Polri dapat menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu.

Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Kepala Badan) dengan persetujuan Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara (PANRB) sebagaimana diatur pada Pasal 149.

“Pada Pasal 150 dijelaskan, bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS,” ujar Trunoyudo.

Mendasari ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 153 diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu pada instansi pusat mengajukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara mekanisme selanjutnya mempedomani regulasi pada Pasal 154 ayat 1, Pasal 154 ayat 2, Pasal 157 dan Pasal 106 ayat 1. Polri juga mengatur Mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri dialihkan pada jabatan organisasi dan tatakerja kementerian dan lembaga yang sesuai.

“Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial atau non managerial pada instansi Pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan),” jelas Trunoyudo.

Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.

“Proses pengalihan jabatan anggota Polri di K/L berdasarkan permintaan PPK,” ujar eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya itu.

Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Perwira Tinggi/Perwira Menengah (Pati/Pamen) Polri dalam rangka penugasan pada K/L. (dan)

Tags: Anggota PolriJabatan PolriPolri

Berita Terkait.

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU
Nasional

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:25
Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:15
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:27
Massa Gelar ‘Aksi Bela Al-Qur’an’ di Gedung OT Cengkareng, Ratusan Personel Dikerahkan
Nasional

Rp50 Triliun Dihemat, Prabowo Ungkap Wajah Baru BUMN

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:31
Puan
Nasional

Ketua MPR Klaim Program MBG Kunci Menuju Generasi Emas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27
Mendagri
Nasional

Mendagri Dorong Kepemimpinan Teknokratik Kepala Daerah untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:46

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3716 shares
    Share 1486 Tweet 929
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.