• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Praperadilan: MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Jalan Sumut

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 4 Desember 2025 - 21:42
in Nasional
boyamin

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkannya kepada KPK di PN Jakarta Selatan, terkait tudingan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

“Saya besok hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 jam 10.00 akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

BacaJuga:

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Gugatan tersebut tujuan memohon kepada hakim memaksa, KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dalam bentuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Topan Ginting yang saat ini sedang berproses tahap awal pembacaan dakwaan.

“Untuk sidang selanjutnya agenda pembuktian termasuk saksi yang semestinya KPK hadirkan saksi Gubernur Sumut Bobby Nasution,” ujar Boyamin.

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (24/11/2025). Dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL

Poin lain dalam gugatan ialah hilangnya uang Rp2,8 M dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting. “KPK harus diperintah Hakim untuk imembawa bukti uang 2,8 M untuk dimohonkan penyitaan kepada Hakim sebagai penebusan kesalahan karena tidak cantumkannya dalam surat Dakwaan Topan Ginting,” tutur Boyamin.

Pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena penghentian penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dinilai tidak sah.

Seperti halnya diatur Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan diatur dalam Undang-Undang itu, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

“Bahwa penting untuk diketahui, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting merupakan orang kepercayaan Muhammad Bobby Afif Nasution,” terang Boyamin terpisah dalam keterangannya baru-baru ini. (dan)

Tags: Kasus Korupsi Jalan SumutKPKMAKISidang Praperadilan

Berita Terkait.

abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11
demo
Nasional

Gelar Demo Besok, BEM UI Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:53
trisakti
Nasional

Putusan Inkrah Eksekusi Tak Kunjung Jalan, Yayasan Trisakti Tagih Ketegasan Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:13
dadan
Nasional

Kejagung Ungkap Modus Baru Korupsi MBG, Titik Dapur Diduga Dijadikan Ladang Mainan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:21
kemenag
Nasional

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Bakal Standarisasikan Kosa Isyarat Keislaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.