• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Praperadilan: MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Jalan Sumut

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 4 Desember 2025 - 21:42
in Nasional
boyamin

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkannya kepada KPK di PN Jakarta Selatan, terkait tudingan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

“Saya besok hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 jam 10.00 akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

BacaJuga:

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Gugatan tersebut tujuan memohon kepada hakim memaksa, KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dalam bentuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Topan Ginting yang saat ini sedang berproses tahap awal pembacaan dakwaan.

“Untuk sidang selanjutnya agenda pembuktian termasuk saksi yang semestinya KPK hadirkan saksi Gubernur Sumut Bobby Nasution,” ujar Boyamin.

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (24/11/2025). Dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL

Poin lain dalam gugatan ialah hilangnya uang Rp2,8 M dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting. “KPK harus diperintah Hakim untuk imembawa bukti uang 2,8 M untuk dimohonkan penyitaan kepada Hakim sebagai penebusan kesalahan karena tidak cantumkannya dalam surat Dakwaan Topan Ginting,” tutur Boyamin.

Pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena penghentian penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dinilai tidak sah.

Seperti halnya diatur Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan diatur dalam Undang-Undang itu, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

“Bahwa penting untuk diketahui, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting merupakan orang kepercayaan Muhammad Bobby Afif Nasution,” terang Boyamin terpisah dalam keterangannya baru-baru ini. (dan)

Tags: Kasus Korupsi Jalan SumutKPKMAKISidang Praperadilan

Berita Terkait.

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Nasional

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45
KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Pengawasan, Targetkan Rekomendasi Konkret
Nasional

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Pengawasan, Targetkan Rekomendasi Konkret

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:30

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.