• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Pangkas Hak Atas Tanah IKN, Komisi II DPR Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 22 November 2025 - 11:31
in Headline
dede-y

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendesak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu IKN pascaputusan MK Batalkan hak atas tanah selama 190 tahun di IKN. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai respons cepat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dede menilai penerbitan perppu merupakan opsi paling efektif untuk menyesuaikan regulasi pasca-pembatalan skema izin pemanfaatan lahan hingga 190 tahun di IKN. Selian itu, mekanisme revisi undang-undang membutuhkan waktu panjang sehingga tidak ideal untuk situasi yang dianggap mendesak.

BacaJuga:

Komisi XIII Desak Kalapas Cibinong dan Pejabat Kanwil Dicopot

Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII: Bapak Janganlah Bohong

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

“Perppu bisa dilakukan lebih dulu karena tidak harus mengubah seluruh UU, hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan. Revisi UU butuh proses lama,” ujar Dede dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Ia menjelaskan, perppu memungkinkan pemerintah langsung menegaskan aturan baru yang berlaku seketika. “Perppu itu mengganti UU jika dibutuhkan secara mendesak. Jadi presiden bisa langsung keluarkan,” tambahnya.

Masa HGU 190 Tahun Dinilai Menyimpang
Dede menegaskan bahwa putusan MK sudah tepat. Menurutnya, masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan berpotensi menimbulkan dominasi pihak swasta lintas generasi.

“Dengan 190 tahun, itu bisa tiga generasi. Sama saja menguasai lahan,” katanya. Ia mengingatkan bahwa aturan agraria nasional membatasi HGU pada 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga sekitar 90 tahun melalui evaluasi ketat.

Dede juga mengkhawatirkan potensi sengketa agraria, di mana tanah negara berisiko diklaim sebagai hak milik jika jangka waktu pemanfaatannya terlalu panjang.

Dede menambahkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah perlu memastikan regulasi IKN segera disesuaikan.

“Oleh karena itu, menurut saya memang putusan MK ini final and binding, berarti harus merubah UU. Apakah diubah, saya belum tahu, saya belum baca secara keseluruhan UU IKN,” tutupnya

Sementara, Ketua komisi II DPR RI Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang IKN sebagai tindak lanjut putusan MK tidak menjadi prioritas mendesak saat ini.

Menurut politisi NasDem itu, pembahasan revisi UU IKN memang sedang berjalan di Komisi II, namun urgensinya tidak setinggi kebutuhan menyelesaikan infrastruktur utama pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang ditargetkan rampung hingga tahun 2028.

“Prioritas hari ini adalah mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica. Karena itu, revisi UU IKN akibat putusan MK bukan sesuatu yang mendesak,” ujarnya.

Rifqinizamy juga optimistis bahwa putusan MK tidak mengguncang kepercayaan investor. Ia menyebut mekanisme HGU dan HGB yang berlaku secara nasional tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor yang terlibat di IKN.

Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.

Ketentuan yang dipangkas MK mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi). HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).

Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan). (dil)

Tags: Dede YusufDPR RIIKNKomisi IIMK

Berita Terkait.

lapas
Headline

Komisi XIII Desak Kalapas Cibinong dan Pejabat Kanwil Dicopot

Senin, 28 September 2026 - 21:11
yanuar
Headline

Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII: Bapak Janganlah Bohong

Senin, 28 September 2026 - 20:12
Pemilu
Headline

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Minggu, 27 September 2026 - 10:42
tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.