• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MK Pangkas Hak Atas Tanah IKN, Komisi II DPR Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 22 November 2025 - 11:31
in Headline
dede-y

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendesak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu IKN pascaputusan MK Batalkan hak atas tanah selama 190 tahun di IKN. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai respons cepat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas ketentuan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dede menilai penerbitan perppu merupakan opsi paling efektif untuk menyesuaikan regulasi pasca-pembatalan skema izin pemanfaatan lahan hingga 190 tahun di IKN. Selian itu, mekanisme revisi undang-undang membutuhkan waktu panjang sehingga tidak ideal untuk situasi yang dianggap mendesak.

BacaJuga:

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

“Perppu bisa dilakukan lebih dulu karena tidak harus mengubah seluruh UU, hanya pasal tertentu yang di-perppu-kan. Revisi UU butuh proses lama,” ujar Dede dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Ia menjelaskan, perppu memungkinkan pemerintah langsung menegaskan aturan baru yang berlaku seketika. “Perppu itu mengganti UU jika dibutuhkan secara mendesak. Jadi presiden bisa langsung keluarkan,” tambahnya.

Masa HGU 190 Tahun Dinilai Menyimpang
Dede menegaskan bahwa putusan MK sudah tepat. Menurutnya, masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah dan berpotensi menimbulkan dominasi pihak swasta lintas generasi.

“Dengan 190 tahun, itu bisa tiga generasi. Sama saja menguasai lahan,” katanya. Ia mengingatkan bahwa aturan agraria nasional membatasi HGU pada 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga sekitar 90 tahun melalui evaluasi ketat.

Dede juga mengkhawatirkan potensi sengketa agraria, di mana tanah negara berisiko diklaim sebagai hak milik jika jangka waktu pemanfaatannya terlalu panjang.

Dede menambahkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah perlu memastikan regulasi IKN segera disesuaikan.

“Oleh karena itu, menurut saya memang putusan MK ini final and binding, berarti harus merubah UU. Apakah diubah, saya belum tahu, saya belum baca secara keseluruhan UU IKN,” tutupnya

Sementara, Ketua komisi II DPR RI Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang IKN sebagai tindak lanjut putusan MK tidak menjadi prioritas mendesak saat ini.

Menurut politisi NasDem itu, pembahasan revisi UU IKN memang sedang berjalan di Komisi II, namun urgensinya tidak setinggi kebutuhan menyelesaikan infrastruktur utama pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang ditargetkan rampung hingga tahun 2028.

“Prioritas hari ini adalah mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica. Karena itu, revisi UU IKN akibat putusan MK bukan sesuatu yang mendesak,” ujarnya.

Rifqinizamy juga optimistis bahwa putusan MK tidak mengguncang kepercayaan investor. Ia menyebut mekanisme HGU dan HGB yang berlaku secara nasional tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor yang terlibat di IKN.

Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.

Ketentuan yang dipangkas MK mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi). HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).

Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan). (dil)

Tags: Dede YusufDPR RIIKNKomisi IIMK

Berita Terkait.

bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17
soni
Headline

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:02
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama
Headline

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15
Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat
Headline

Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:15
Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya
Headline

Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:51
Rudi
Headline

Kapolda Jawa Barat Ungkap Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1276 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Cunha
Olahraga

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Brasil Matheus Cunha menyebut kepercayaan diri Selecao telah kembali sepenuhnya usai sang pelatih Carlo Ancelotti memberikan...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia Grup B: Swiss-Kanada Lolos, Bosnia Intip Tiket 32 Besar

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:19
naldo

Tertinggal dari Messi di Perburuan Sepatu Emas, Begini Respons Ronaldo

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.