• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

RUU KUHAP Disahkan Jadi UU, DPR Klaim Sudah Libatkan 130 Masukan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 18 November 2025 - 15:33
in Politik
WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.15.29

Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR dalam pengesahan RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, proses pengesahan beleid itu telah melalui pembahasan yang panjang.

“(RUU KUHAP) Yang baru disetujui untuk disahkan pada Selasa ini, sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023. Dan, jadi prosesnya itu sudah panjang,” kata Puan Maharani di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

BacaJuga:

Investasi RI Tak Efisien, DPR: Ini Alarm Keras buat Pemerintah

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

Ia mengemukakan, pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna atau meaningful participation.

“Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” jelas Puan.

Ia menambahkan, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah puluhan tahun. Jika tidak disahkan, masalah-masalah hukum yang terjadi di masa lampau tidak bisa diselesaikan.

“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” ujar putri bungsu Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu.

Ia telah memimpin rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Ia kemudian meminta persetujuan pengesahan RKUHAP menjadi UU.

“Tiba lah kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Setuju,” ucap peserta Rapat Paripurna dengan kompak. Puan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.(dan)

Tags: DPRKUHAPuuUU KUHAP

Berita Terkait.

Amin-AK
Politik

Investasi RI Tak Efisien, DPR: Ini Alarm Keras buat Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 - 10:41
Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi
Politik

Milad ke-24 PKS Jadi Momentum Gerakan Ketahanan Pangan, Energi, dan Ekonomi

Minggu, 26 April 2026 - 21:36
sutan
Politik

Bangun Ekosistem Ekonomi Kawasan, Ketua DPD RI: Sumbagsel Miliki Fondasi dan Potensi Besar

Minggu, 26 April 2026 - 14:14
Ahmad-Doli-Kurnia-Tandjung
Politik

RUU Pemilu, Golkar Bidik Parliamentary Threshold Ideal 4-6 Persen Demi Demokrasi Berkualitas

Rabu, 22 April 2026 - 12:07
I-Nyoman-Parta
Politik

DPR Desak Aturan Turunan UU PPRT: Jangan Mengulang Kesalahan!

Rabu, 22 April 2026 - 11:26
Abdul-Fikri-Faqih
Politik

Revisi UU Sisdiknas, DPR RI Dukung Pembagian Peran PTN dan PTS

Rabu, 22 April 2026 - 09:34

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.