• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Refly Harun: Biarkan Mereka Cooling Down

Dilianto Editor Dilianto
Jumat, 14 November 2025 - 15:03
in Headline
roy-suryo

Pakar telematika Roy Suryo. Foto: Dok Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bersyukur setelah penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia yakin, yang bersangkutan mampu menghasilkan karya positif.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang tersangka. Tiga di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada, Kamis (13/11/2025).

BacaJuga:

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Memiliki Literasi Digital Kuat, dan Kokoh di Era Digital Tuntutan Untuk Gen Z

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

“Alhamdulillah saya mengatakan, dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, menulis, dan lain sebagainya,” kata Refly Harun di Jakarta dikutip Jumat (14/11/2025).

Ia akan menyikapi status hukum yang telah disematkan polisi kepada tiga koleganya itu, dan segera akan mengambil langkah-langkah internal.

“Tapi tentu ada hal-hal teknis yang nanti kami akan diskusikan di kemudian hari. Maka untuk kesempatan ini, tidak ada preskon dari ketiganya,” ujar Refly Harun.

Publik harus bisa bersabar menantikan statmen resmi dari yang bersangkutan. Mereka dimita menggunakan hak tenangnya untuk tafakur.

“Jadi biarkan mereka cooling down. Tidak mengeluarkan press statement apa-apa. Kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi yang sah dan sudah diakui di RI,” imbuh Refly Harun.

Polda Metro Jaya mengemukakan, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya ialah pakar telematika Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan status hukum dilakukan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi ahli ihwal perkara tersebut.

“Menetapkan delapan orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” kata Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dari delapan tersangka itu dibagi dua klaster. Lima tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama, yang terdiri ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

“Tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP juncto Ayat 2 UU ITE,” ungkap Asep.

Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah inisial RS, RHS, dan TT. “Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE,” imbuh Asep. (dan)

Tags: ijazah palsuJokowirefly harunRoy Suryo

Berita Terkait.

purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Memiliki Literasi Digital Kuat, dan Kokoh di Era Digital Tuntutan Untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7044 shares
    Share 2818 Tweet 1761
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.