• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Badan PDP Dinilai Penting Guna Cegah Risiko Aplikasi Jual Beli Foto

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 1 November 2025 - 04:40
in Nasional
pdp

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Pershada. ANTARA FOTO/Ho-Pribadi. 

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai isu aplikasi jual beli foto yang menggunakan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) menjadi sinyal pentingnya percepatan pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP).

Lembaga ini dibutuhkan guna memastikan langkah perlindungan data pribadi berjalan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

BacaJuga:

Karhutla Berbulan-bulan Tak Kunjung Padam, DPR Minta Pemerintah Tak Gengsi Terima Bantuan Asing

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

BNPB Tebar 2,4 Ton Dry Ice Halau Kabut Asap Karhutla Sumsel

“Urgensi pembentukan Badan PDP menjadi semakin mendesak karena dunia digital berkembang jauh lebih cepat daripada birokrasi negara,” kata Pratama saat dihubungi ANTARA, Jumat.

Saat ini teknologi pemrosesan data dalam skala besar berkembang dengan pesat, dibuktikan dengan munculnya aplikasi jual beli foto yang mengandalkan AI.

Dia menekankan pentingnya lembaga khusus yang dapat menjalankan fungsi pengawasan data pribadi dengan baik dan terkoordinasi. Lembaga itu juga penting untuk memastikan adanya mekanisme pemulihan bagi individu yang datanya disalahgunakan, baik melalui mediasi maupun jalur hukum.

“Badan PDP seharusnya berfungsi seperti ‘otoritas independen’ yang memiliki kewenangan untuk memantau kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, melakukan audit terhadap algoritma pengolahan data, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” ujar Pratama.

Dalam kasus aplikasi jual beli foto yang menggunakan AI, Badan PDP dinilai mampu memastikan bahwa platform tersebut menerapkan mekanisme perizinan yang sah, memiliki kebijakan retensi data yang transparan, dan menggunakan sistem keamanan berbasis standar internasional.

“Badan ini juga dapat mengawasi agar perusahaan yang menggunakan AI tidak memproses data biometrik tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Pratama menambahkan.

Ketua lembaga riset keamanan siber CISSReC itu mengatakan, meskipun aplikasi tersebut mencerminkan inovasi pemanfaatan teknologi AI di bidang fotografi digital, di sisi lain hal tersebut membawa risiko besar terhadap keamanan data pribadi masyarakat.

“Data wajah termasuk kategori data pribadi spesifik yang bersifat sensitif karena bisa digunakan untuk mengenali identitas seseorang secara unik,” katanya.

Dalam sistem aplikasi tersebut, data wajah dikumpulkan, disimpan, dan diproses oleh algoritma pengenalan wajah untuk mencocokkan gambar.

Proses ini disebut menimbulkan risiko kebocoran data apabila infrastruktur penyimpanan tidak memiliki perlindungan enkripsi yang kuat atau akses ke data tidak diatur dengan ketat.

“Sekali data biometrik bocor, risikonya bersifat permanen karena tidak seperti kata sandi, wajah tidak bisa diubah. Potensi penyalahgunaan data ini bisa meluas, mulai dari pencurian identitas, pembuatan deepfake, hingga pelacakan individu tanpa izin,” tutur Pratama.

Dia memaparkan, keamanan data digital bergantung pada tiga faktor yakni tata kelola platform, transparansi pengelolaan data, dan pengawasan dari otoritas negara.

Jika platform tidak mengimplementasikan standar keamanan seperti enkripsi end-to-end, kontrol akses berbasis peran, serta audit sistem secara berkala, maka celah kebocoran akan selalu ada.

Selain itu, apabila pengguna tidak diberikan informasi yang jelas tentang bagaimana data wajah mereka digunakan, disimpan, dan berapa lama akan dipertahankan, maka hak mereka sebagai subjek data telah dilanggar.

“Dari sisi teknis, tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal dari ancaman peretasan, tetapi regulasi dan transparansi bisa meminimalkan dampaknya,” kata Pratama. (gin)

Tags: Aplikasi Jual Beli FotoBadan PDPBadan Perlindungan Data Pribadi

Berita Terkait.

Karhutla Berbulan-bulan Tak Kunjung Padam, DPR Minta Pemerintah Tak Gengsi Terima Bantuan Asing
Nasional

Karhutla Berbulan-bulan Tak Kunjung Padam, DPR Minta Pemerintah Tak Gengsi Terima Bantuan Asing

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:16
DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
Nasional

DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:05
BNPB Tebar 2,4 Ton Dry Ice Halau Kabut Asap Karhutla Sumsel
Nasional

BNPB Tebar 2,4 Ton Dry Ice Halau Kabut Asap Karhutla Sumsel

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:38
Karhutla
Nasional

MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Pembakaran Hutan Hukumnya Haram

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16
Pembangunan
Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:05
Bahlil
Nasional

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean Panjang BBM, Minta Kapolri Tindak Penimbun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:21

OLAHRAGA

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen
Olahraga

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

INDOPOSCO.ID - Persija Jakarta akan menghadapi Persita pada pekan kelima Super League 2026/2027 di Banten International Stadium (BIS), Sabtu (17/10/2026)...

SelengkapnyaDetails
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2384 shares
    Share 954 Tweet 596
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1347 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Dianggap Hentikan Penyelidikan Pencurian Uang, Kapolres Jakpus Diadukan ke Kapolri

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.