• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:02
in Megapolitan
farah

Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi Jakarta Farah Savira. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta bersama eksekutif telah merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebanyak 27 pasal terdiri 9 bab.

Ketua Pansus Farah Savira mengungkapkan hal itu usai finalisasi Ranperda KTR di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (30/10/2025).

BacaJuga:

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Hotel Jakbar, Dipesan Lewat Resepsionis

Kasus Narkoba Hotel Jakbar, Polisi Sebut Ada Unsur Pembiaran Manajemen

Farah mengatakan, Pansus telah berjuang secara maksimal selama enam bulan. Membuat regulasi dan batasan mengenai larangan di KTR.

Perampungan rancangan aturan itu terwujud berkat kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif. Termasuk menampung berbagai aspirasi masyarakat.

“Alhamdulillah, per hari ini, tanggal 30 Oktober, kami bersama Pansus tuntaskan pembahasan di level Pansus, menghasilkan 27 Pasal 9 BAB,” jelas Farah.

Ia mengungkapkan, Pansus segera melaporkan perampungan Ranperda dalam forum rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Selanjutnya, harmonisasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Ini perjuangan sudah 15 tahun. Jadi kami juga sangat mengapresiasi segala upaya yang telah diberikan untuk bisa mensukseskan KTR,” tambahnya.

Usai pembahasan Ranperda, lanjut Farah, masyarakat bisa mengakses draft Ranperda tentang KTR melalui Website Sekretariat DPRD Jakarta. Yaitu, dprd-dkijakartaprov.go.id .

“Ini sudah terbuka untuk umum dan berlaku untuk berbagai Pansus,” kata dia.

Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi mengapresiasi kinerja legislatif dan eksekutif. Termasuk berbagai pemangku kepentingan yang telah memberikan aspirasi terhadap Ranperda KTR.

“Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah SWT di bulan Oktober dengan semangat Sumpah Pemuda, akhirnya selesai rapatnya KTR,” jelasnya.

Suhaimi berharap, kelahiran Perda KTR dapat menjadi regulasi bersama-sama. Sehingga kualitas kesehatan masyarakat DKI Jakarta semakin meningkat.

“Tujuan dari KTR ini adalah kesehatan masyarakat. Kita berharap ini terlaksana dan masyarakat JDKI Jakarta semakin sehat,” ucapnya.

Ranperda KTR meliputi, BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kawsan Tanpa Rokok, BAB III Kewajiban dan Larangan, BAB IV Pembinaan, Koordinasi, Pengawasan, dan Pengendalian, BAB V Partisipasi Masyarakat, BAB VI Penyidikan, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup. (adv)

Tags: Kawasan Tanpa Rokokrancangan peraturan daerahRanperda

Berita Terkait.

segel
Megapolitan

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:08
Narkoba
Megapolitan

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Hotel Jakbar, Dipesan Lewat Resepsionis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:07
Bar
Megapolitan

Kasus Narkoba Hotel Jakbar, Polisi Sebut Ada Unsur Pembiaran Manajemen

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:25
Bar
Megapolitan

Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, 14 Tersangka Dibekuk

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:33
Hujan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01
libur
Megapolitan

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1522 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1177 shares
    Share 471 Tweet 294
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.