• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kejari Rokan Hulu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:32
in Daerah
rokan

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 – 2022 di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

“Ketiga tersangka berinisial MS, S, dan R. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa keterangan 108 saksi, empat ahli, dokumen audit resmi, serta bukti petunjuk lainnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Rabani M. Halawa dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/10/2025).

BacaJuga:

Korban Hilang Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Total Korban Jadi 2 Orang

Perairan Selat Sunda Kembali Diguncang Gempa M 4,0, BMKG: Dikategorikan Dangkal

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo tidak sesuai ketentuan.

Sebagian pupuk dialokasikan kepada pihak di luar daftar penerima sah sebagaimana tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka S dan R diketahui sebagai pengelola kios UD Sei Kuning Jaya, yang bersama-sama dengan SM, pemilik kios, diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

Sementara MS, yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo,
diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tidak pernah melakukan verifikasi lapangan sebagaimana diamanatkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian besar,” tuturnya.

Selain itu, berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024, kerugian akibat perbuatan S, R, dan SM mencapai Rp1,31 miliar, sedangkan akibat kelalaian MS mencapai Rp24,53 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Rokan Hulu Nomor PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023, serta surat penetapan tersangka masing-masing untuk MS, S, dan R pada Oktober 2025.

“Ketiganya kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025,” tegasnya.

Rabani menegaskan, langkah ini merupakan bukti keseriusan Kejari Rokan Hulu dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya pada sektor pertanian.

“Korupsi di sektor pupuk bersubsidi berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan masyarakat luas. Ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kejari Rokan HuluPupuk Bersubsidi

Berita Terkait.

Korban Hilang Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Total Korban Jadi 2 Orang
Daerah

Korban Hilang Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Total Korban Jadi 2 Orang

Sabtu, 26 September 2026 - 09:29
Perairan Selat Sunda Kembali Diguncang Gempa M 4,0, BMKG: Dikategorikan Dangkal
Daerah

Perairan Selat Sunda Kembali Diguncang Gempa M 4,0, BMKG: Dikategorikan Dangkal

Sabtu, 26 September 2026 - 09:03
petani
Daerah

14 Hari Jadi 12 Jam, Inovasi Panas Bumi Bantu Petani Kamojang Hasilkan Pupuk

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30
sitti
Daerah

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 19:38
udi
Daerah

Prof Marniati Raih Apresiasi FCoEE di NEXT-D 2026, Kolaborasi Internasional UDI Menguat

Jumat, 25 September 2026 - 19:09
nhm
Daerah

NHM Peduli Libatkan Dokter Spesialis Anak untuk Perkuat Penanganan Stunting

Jumat, 25 September 2026 - 18:08

OLAHRAGA

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Olahraga

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

INDOPOSCO.ID - Kabar membanggakan datang dari panggung sepak bola usia dini Tanah Air. Arfa Senopati Ibrahim, pesepak bola muda asal...

SelengkapnyaDetails
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    1620 shares
    Share 648 Tweet 405
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1002 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.