• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Cucunya Jadi Korban, Mahfud MD Kupas Risiko Hukum dalam Program MBG

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:25
in Headline
IMG-20251002-WA0065

Ilustrasi - Petugas sedang menyiapkan menu program makan bergizi gratis (MBG). ( Indonesia.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus keracunan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Yogyakarta dimana kedua cucunya turut menjadi korban.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola agar program unggulan Presiden tersebut tidak berujung pada persoalan hukum maupun kerugian masyarakat.

BacaJuga:

Kemenhub: Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut Tak Kantongi Izin Sejak 2020

Selat Hormuz Memanas Lagi, Trump Kirim Ancaman Sambil Klaim Situasi Kondusif

Hormuz Strait Tensions Flare Again as Trump Issues Threats While Claiming Situation Is Under Control

Menurut Mahfud, semangat Presiden dalam mendorong MBG sangat mulia, namun implementasi di lapangan perlu pengawasan lebih ketat.

“Presiden ingin memberi makan anak-anak, jangan dihalangi. Itu kan bagus sekali, sangat mulia. Tapi ini (kasus keracunan massal) jangan dianggap sepele,” ujar Mahfud dalam tayangan berjudul ‘Bereskan Tata Kelola MBG’, dikutip pada Kamis (2/10/2025).

Mahfud juga menyinggung bahwa selama ini narasi pemerintah cenderung berfokus pada angka penerima manfaat, bukan pada kualitas pelaksanaan.

“Kalau kita lihat, Presiden sering menyebut sudah ada puluhan juta penerima manfaat. Tapi di sisi lain makin banyak korban yang muncul. Kesannya lebih mengejar jumlah (penerima manfaat) daripada memastikan keamanan dan kualitas,” ungkapnya.

Mahfud menekankan bahwa kasus keracunan MBG bisa dibawa ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata, jika ada bukti kelalaian atau penyelewengan anggaran.

“Kalau pertanggungjawabannya Rp15.000 per paket, tapi yang sampai ke siswa hanya bernilai Rp7.000–Rp8.000, itu jelas bisa masuk kategori korupsi. Ada selisih yang besar, dan kalau skalanya triliunan, dampaknya juga besar,” tutur tokoh hukum dan politik itu.

Ia menjelaskan, aspek pidana dapat menjerat pihak yang lalai hingga mengakibatkan keracunan meski tanpa korban jiwa. “Kalau menurut ilmu kesehatan, (jika itu) jelas berpotensi beracun tapi masih dipaksakan, itu kan pidana jadinya. Bisa pidana meskipun tidak menimbulkan kematian, (tetapi) menimbulkan kesakitan (keracunan), itu kan bisa (dipidana),” jelasnya.

Selain jalur pidana, Mahfud mengingatkan bahwa penyelesaian bisa dilakukan lewat pendekatan restoratif maupun perdata. “Hukum itu bisa saja ditempuh secara restoratif, yaitu pemakluman (penyelesaian di luar pengadilan dengan cara baik-baik). Tapi kalau ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum, bisa juga perdata. Dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan orang yang melawan hukum itu untuk memberi ganti rugi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa program MBG harus segera diperbaiki dari sisi tata kelola, kepastian hukum, hingga standar pelayanan. “Kita harus mulai dari awal. Harus dimaklumi pasti ada masalah, tapi jangan dianggap sepele. Tata kelola, kepastian hukum, dan standar pelayanan harus jelas agar semua nyaman,” tambah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013 itu. (her)

Tags: Keracunan MassalKeracunan MBGMahfud MDMakan Bergizi Gratismbg

Berita Terkait.

Bus-ALS
Headline

Kemenhub: Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut Tak Kantongi Izin Sejak 2020

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:51
Trump
Headline

Selat Hormuz Memanas Lagi, Trump Kirim Ancaman Sambil Klaim Situasi Kondusif

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:39
Trump
Headline

Hormuz Strait Tensions Flare Again as Trump Issues Threats While Claiming Situation Is Under Control

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:39
kekerasan ilustrasi
Headline

Kemenkes Irit Bicara Soal Desakan Medis Gratis Korban Pelecehan Pati

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:07
ilustrasi
Headline

Pendekatan Layanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Harus Gratis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:11
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Headline

Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:41

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3697 shares
    Share 1479 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.