INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus ALS yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata tidak mengantongi izin operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat Kemenhub) Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.
“Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” kata Aan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) kendaraan itu masih berlaku hingga 11 Mei 2026. Bus ALS dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Sesuai tertuang dalam Pasal 102, memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
“Semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan,” ujar Aan.
Ia menyebut pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” imbuhnya.
Kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) itu terjadi pada Rabu (6/5/2026). Terdapat 16 orang yang menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, termasuk sopir dari masing-masing kendaraan yang terlibat.(dan)











