INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan larangan terhadap gerakan LGBT. Menurutnya, negara harus menunjukkan ketegasan melalui penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya mengumumkan atau melarang LGBT, tapi juga harus ada tindakan karena itu melanggar hukum,” kata KH Anwar Iskandar di Kantor MUI, di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai Indonesia perlu mengambil langkah yang lebih tegas dalam menyikapi gerakan LGBT. Bahkan, menurutnya, pemerintah dapat mencontoh yang telah memasukkan “gerakan LGBT” ke dalam kategori organisasi ekstremis dan teroris.
“Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien ini mengatakan, Rusia mengambil kebijakan tersebut karena memandang gerakan LGBT tidak lagi sebatas persoalan moral atau orientasi seksual, tetapi juga berkaitan dengan aspek politik, keamanan, dan budaya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan masih adanya pihak yang memberi ruang toleransi terhadap aktivitas maupun kampanye LGBT di Indonesia.
KH Anwar juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah antara laki-laki dan perempuan.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk bersikap tegas terhadap upaya yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (nas)


















