INDOPOSCO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode anggaran 2020-2022 berakhir dengan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Atas pertimbangan itu, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun disertai pidana denda.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, majelis turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809 miliar. Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebelumnya juga diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan.
Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang diterima Nadiem jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp5,680 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang menurut jaksa merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jaksa juga meminta apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Menariknya, putusan perkara ini tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, dakwaan yang diajukan penuntut umum dinilai tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.(her)


















