• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Drama Sidang Chromebook Berakhir, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 15:17
in Headline
Nadiem

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode anggaran 2020-2022 berakhir dengan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Atas pertimbangan itu, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun disertai pidana denda.

BacaJuga:

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

HUT ke-81 RI, Putin Sampaikan Pesan Khusus untuk Prabowo

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Dalam putusannya, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis turut membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809 miliar. Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem sebelumnya juga diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang diterima Nadiem jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp5,680 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang menurut jaksa merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jaksa juga meminta apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Menariknya, putusan perkara ini tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, dakwaan yang diajukan penuntut umum dinilai tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.(her)

Tags: gojekKorupsi ChromebookNadiem MakarimojolTipikor

Berita Terkait.

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Headline

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:44
Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Headline

Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:56
putin
Headline

HUT ke-81 RI, Putin Sampaikan Pesan Khusus untuk Prabowo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:33
Kebaya Putih dan Selendang Hitam Ketua DPR, Simbol Duka di Hari Kemerdekaan
Headline

Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT ke-81 RI Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Istana

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:01
Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Jadi 68 Orang, 213 Luka-Luka

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:22
bowo
Headline

Putih dan Harum, Melati di Leher Prabowo Bukan Sekadar Aksesori

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Dari Tengah Rig, Pertamina Drilling Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Jaga Energi Indonesia

    Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

    3816 shares
    Share 1526 Tweet 954
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3265 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Polisi Blokade Mahasiswa di Thamrin, Ini Lokasi Demo yang Diperbolehkan

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3883 shares
    Share 1553 Tweet 971
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.