• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Lanjutkan Sidang Uji Materi UU BUMN

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 25 September 2025 - 18:08
in Nasional
mk

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pasca-sidang uji formil rampung pada pekan lalu.

Majelis hakim konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden pada Kamis, tetapi pihak parlemen dan pemerintah meminta penundaan persidangan.

BacaJuga:

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

“Persidangan pagi atau siang hari ini seyogianya untuk mendengar keterangan DPR dan pemerintah atau Presiden, tapi Mahkamah, melalui kepaniteraan, menerima surat permohonan penundaan karena keterangan belum siap, baik dari DPR maupun dari Presiden,” ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan permintaan tersebut, Mahkamah menunda persidangan hingga Senin (13/10). Ketua MK pun berpesan agar tidak ada lagi penundaan mengingat urgensi perkara pengujian materi UU BUMN tersebut.

“Mohon supaya tidak ada lagi permohonan untuk penundaan, ya, karena ini merupakan permohonan yang termasuk urgen. Tolong, nanti DPR sampaikan tahapan sudah dimana ini,” ucap Suhartoyo.

Sidang lanjutan tersebut semula dijadwalkan untuk Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 38 dimohonkan oleh seorang dosen dan advokat, Rega Felix. Dia menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN.

Pada pokoknya, Rega Felix mempersoalkan norma-norma yang memisahkan kerugian badan, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara.

Menurut dia, pemisahan yang demikian bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diamanatkan konstitusi, sebab beleid tersebut dinilai akan mempersulit aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi.

Oleh sebab itu, dalam permohonannya, Rega meminta agar norma kerugian badan dan kerugian BUMN dimaknai menjadi kerugian negara, serta organ, pegawai, direksi, dewan, maupun karyawan badan dan BUMN dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Perkara Nomor 43 diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky. Mereka juga menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN.

Adapun Perkara Nomor 44 dimohonkan oleh perorangan warga negara bernama Heri Hasan Basri dan Solihin. Keduanya meminta agar Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Para pemohon mengaku kehilangan hak konstitusional untuk melaporkan menteri, organ, dan pegawai badan yang diduga melakukan korupsi. Sebab, pasal-pasal itu dinilai memberikan perlindungan tertentu sehingga dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara itu, Perkara Nomor 80 diajukan oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga perorangan warga negara. Mereka menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), serta Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU BUMN. (bro)

Tags: MKSidang Uji Materi UU BUMNUU BUMN

Berita Terkait.

uu
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:11
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07
imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6997 shares
    Share 2799 Tweet 1749
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1763 shares
    Share 705 Tweet 441
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.