INDOPOSCO.ID – Sejumlah pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta perlu dirumuskan secara hati-hati dan tidak terburu-buru untuk menghindari dampak ekonomi yang tidak diinginkan. Meskipun bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak bagi pencipta karya, sejumlah perubahan regulasi berpotensi menimbulkan biaya ekonomi tambahan, memperlambat inovasi, dan mengurangi daya saing sektor kreatif apabila tidak diimbangi dengan mekanisme implementasi dan pengawasan yang proporsional.
Hal ini salah satunya disampaikan oleh Devi Syukri Azhari, akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang. Salah satu kekhawatiran utama adalah meningkatnya biaya kepatuhan (compliance costs) bagi perusahaan, platform digital, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelaku industri kreatif. Ketentuan yang lebih kompleks terkait lisensi, penggunaan konten, dan pembayaran royalti dapat meningkatkan biaya operasional, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki sumber daya terbatas.
“Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat,” jelas Devi.
Selain itu, ketidakjelasan definisi atau ruang lingkup perlindungan hak cipta dalam era Artificial Intelligence (AI) berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut dapat membuat investor dan perusahaan teknologi menunda ekspansi, investasi, atau peluncuran layanan baru sampai terdapat kepastian mengenai kewajiban dan risiko hukum yang harus ditanggung. Akibatnya, perekonomian Indonesia lagi-lagi berpotensi melambat dan terdampak.
Devi juga menilai bahwa regulasi yang terlalu ketat berpotensi menghambat inovasi dan kolaborasi kreatif.
Di satu sisi, melindungi kekayaan intelektual sangatlah penting. Di sisi lain, perlu diakui bahwa industri digital modern banyak bergantung pada praktik penggunaan kembali, adaptasi, transformasi, dan distribusi konten secara legal.
“Apabila ruang penggunaan yang wajar atau istilahnya fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan,” tambah Devi.
Dampak lainnya dapat dirasakan oleh sektor pendidikan, penelitian, dan pengembangan teknologi. Apabila akses terhadap materi yang dilindungi hak cipta menjadi lebih mahal atau lebih sulit diperoleh, biaya riset dan pengembangan sumber daya manusia berpotensi meningkat. Untuk jangka panjang, kondisi ini dapat mengurangi kecepatan transfer pengetahuan dan inovasi.
Bagi UMKM, startup, dan kreator independen, kewajiban administratif tambahan dapat menjadi hambatan untuk memasuki dan memperluas pasar. Pelaku usaha baru yang belum memiliki kemampuan hukum atau finansial memadai mungkin menghadapi kesulitan untuk memenuhi seluruh persyaratan lisensi dan kepatuhan sehingga berpotensi mengurangi dinamika persaingan dalam ekonomi kreatif.
Di sisi lain, terdapat pula risiko konsentrasi pasar apabila regulasi lebih mudah dipenuhi oleh perusahaan besar dibandingkan pelaku usaha kecil. Dalam situasi tersebut, sebagian manfaat ekonomi dari perlindungan hak cipta yang lebih kuat dapat terkonsentrasi pada kelompok pelaku industri tertentu, sementara beban biaya lebih banyak ditanggung oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah.
Dari perspektif ekonomi makro, peningkatan biaya produksi, biaya lisensi, dan biaya kepatuhan berpotensi diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi untuk layanan digital, konten kreatif, perangkat lunak, maupun produk berbasis kekayaan intelektual lainnya. Jika terjadi secara luas, kondisi ini dapat menurunkan daya beli dan mengurangi konsumsi produk kreatif domestik.
“Inilah hal yang tidak kita harapkan. Kita mengharapkan bahwa revisi UU Hak Cipta benar-benar dilakukan melalui konsultasi publik yang menyeluruh dan tidak terburu-buru. Kampanye literasi digital yang belum optimal juga menjadi faktor penghambat dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terkait hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif yang tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga memperkuat pendidikan masyarakat, kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta penerapan teknologi modern untuk mendukung efektivitas perlindungan hak cipta,” tutup Devi. (srv)











