• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tok! DPR Setujui 68 RUU Prioritas 2026 dan 198 RUU dalam Prolegnas 2025–2029

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 23 September 2025 - 21:23
in Nasional
dpr-ri

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan pada Rapat Paripurna, Selasa (23/9/2025). (Foto: DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, serta menetapkan Prolegnas Prioritas 2026. Persetujuan tersebut menjadi tonggak penting dalam arah politik legislasi DPR untuk tahun mendatang.

Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (23/9/2025), Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat memimpin pengambilan keputusan. Ia menanyakan langsung kepada forum sidang mengenai persetujuan perubahan Prolegnas yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi, Bob Hasan.

BacaJuga:

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, penyusunan dan pembahasan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2025–2029 dapat disetujui?” tanya Puan dari meja pimpinan

Sidang paripurna kemudian menyatakan persetujuan secara serentak. Dengan ketukan palu, keputusan mengenai Prolegnas yang baru pun resmi berlaku. Persetujuan ini kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan DPR juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baleg DPR RI serta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, baik dari pemerintah maupun DPD RI.

Sebelumnya dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI, evaluasi Prolegnas 2025 yang semula memuat 42 RUU mengalami penyesuaian. Sebagian RUU ditarik, salah satunya RUU tentang Keadilan Restoratif karena substansinya telah tercakup dalam pembahasan KUHAP baru. Namun, Baleg juga memasukkan 23 RUU usulan baru sebagai hasil evaluasi kebutuhan hukum masyarakat.

Dengan penyesuaian tersebut, daftar Prolegnas mengalami perubahan signifikan. Jumlah RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 meningkat menjadi 52, Prolegnas jangka menengah 2025–2029 ditetapkan 198 RUU, dan Prolegnas Prioritas 2026 berisi 67 RUU.

Beberapa usulan baru yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 terbaru, Prolegnas Prioritas 2026 serta Prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang menjadi sorotan publik, antara lain; RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Transportasi Online.

Selain itu, terdapat RUU terkait Perlindungan Pekerja Platform atau gig worker serta RUU Satu Data Indonesia. Agenda legislasi ini dipandang penting untuk mengisi kekosongan hukum sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan nasional. (dil)

Tags: 68 RUU Prioritas 2026DPR RIProlegnas 2025–2029

Berita Terkait.

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:34
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:03
Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41
BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya
Nasional

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Senin, 11 Mei 2026 - 23:21
Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Nasional

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41
Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri
Nasional

Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri

Senin, 11 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.