• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Awal Miskinkan Koruptor

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 13 September 2025 - 00:16
in Nasional
1000312840

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dibingkai sebagai langkah awal dalam strategi nasional memiskinkan koruptor.

Dia mengatakan substansi RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada prosedur teknis penyitaan aset yang terbukti hasil korupsi, tetapi juga memberlakukan sistem illicit enrichment terhadap kekayaan tak wajar.

BacaJuga:

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

“Ini bukan soal harta bukti kejahatan semata, melainkan gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal muasalnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujar Hardjuno seperti dilansir Antara, Jumat (12/9/2025).

Maka dari itu, ia menegaskan RUU Perampasan Aset hanya boleh digunakan untuk tindak pidana kelas berat seperti mega-korupsi dan kejahatan terorganisir, dengan ambang batas kerugian negara minimal Rp1 triliun.

Di luar itu, dikatakan bahwa negara perlu membuat mekanisme pemiskinan koruptor berbasis pembuktian terbalik, di mana siapa pun yang tak bisa menjelaskan asal harta kekayaannya, wajib disita melalui proses hukum.

Dengan demikian, dirinya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset secepatnya tanpa harus menunggu rakyat marah, mengingat kondisi sosial dan psikologis masyarakat sudah sangat jenuh serta frustrasi dengan lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor.

Menurutnya, ketidakpekaan legislator bisa memantik gejolak sosial, bahkan bisa berubah menjadi krisis sosial yang lebih dalam jika negara terus menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani akar masalah.

“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chile. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu,” tutur dia.

Hardjuno menegaskan korupsi menjadi biang kerok dari semua persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini. Jika pelaku korupsi tidak ditangani, maka dinilai akan semakin mempersulit perkembangan Indonesia karena korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Akibatnya, kata dia, anggaran negara dan masyarakat menjadi terbebani, kualitas pelayanan publik menurun, dan kesenjangan sosial semakin lebar, sehingga menghalangi Indonesia untuk bertransformasi menjadi negara maju.

Dia berpendapat ulah koruptor tersebut yang belakangan ini menimbulkan bencana sosial di masyarakat, sehingga dihadapkan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi wacana.

“Hari ini publik tidak sedang menunggu wacana, mereka menuntut tindakan. RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar, DPR harus segera bahas isinya secara konkret, pasal per pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” ungkap Hardjuno.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa usul inisiatif untuk menggulirkan RUU Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.

Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).

“Bukan keputusan, baru diajukan,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).

Dia mengatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan, karena Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. (wib)

Tags: DPRKoruptorRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55
Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka
Nasional

Demo Mahasiswa Disusupi, Pria Bawa 3 Bom Molotov Kini Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:31
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Nasional

Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:03
Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal
Nasional

Pengerahan TNI-Komcad Saat Demo Mahasiswa, Koalisi Sipil: Langkah Keliru dan Ilegal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1517 shares
    Share 607 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.