• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan Terjadi di Lebak, Ini Penyebabnya

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:04
in Daerah
beton

Pekerjaan rabat beton di desa Giri Mukti Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aksi kekerasan kembali dilakukan terhadap awak media. Kali ini, insiden tersebut menimpa seorang wartawan dari media online Global Investigasi News, bernama Sahran.

Ia menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput proyek pembangunan jalan rabat beton di Kampung Kalideres Girimukti, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik

BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 10.15 WIB lalu itu menjadi bukti bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih jadi ancaman nyata di lapangan. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Informasi yang dihimpun Indoposco, kronologis kejadian bermula saat Sahran tengah mendokumentasikan pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp110 juta.

Saat itu, ia menemukan adanya dugaan pelanggaran teknis berupa tidak digunakannya lapisan plastik sebagai dasar pekerjaan, yang menjadi standar dalam konstruksi jenis tersebut.

“Saya sedang mengambil dokumentasi gambar dan mempertanyakan mengapa plastik tidak digunakan dalam proses pengerjaan. Tiba-tiba, pelaksana proyek yang diketahui bernama Suhendi datang dan langsung memukul saya tanpa basa-basi,” ungkap Sahran, Sabtu (16/8/25).

Menurut keterangan Sahran, Suhendi memukul bagian dadanya sebanyak dua kali dan kepala dua kali, serta melarangnya untuk mengambil gambar. Tindakan tersebut diduga sebagai bentuk intimidasi agar peliputan dihentikan.

“Saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilograng, didampingi Kepala Biro saya. Ini bukan hanya soal kekerasan, tapi juga soal hak dan perlindungan kerja jurnalistik,” tambahnya.

Kepala Biro Global Investigasi News wilayah Lebak, Wawan Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalis.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Anggota kami sedang menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik, dan perbuatan pemukulan itu jelas melanggar hukum,” tegas Wawan.

Ia merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya yang terjadi saat peliputan proyek-proyek publik. Ironisnya, banyak dari proyek tersebut didanai dari uang negara yang semestinya dapat dipantau oleh publik, termasuk melalui kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar kekerasan fisik terhadap wartawan, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujar Wawan.

Ia berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Organisasi profesi wartawan dan lembaga pers juga didorong untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas, terutama ketika mereka tengah melakukan peliputan di lapangan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pembangunan rabat beton yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Girimukti patut mendapatkan sorotan lebih lanjut, mengingat adanya dugaan pelanggaran teknis yang terungkap dalam proses peliputan tersebut. Bila benar tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka hal ini dapat mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran atau proyek asal jadi.

Masyarakat berhak tahu ke mana dana desa mereka dialokasikan dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Untuk itu, wartawan sebagai penyambung lidah publik harus diberikan ruang dan perlindungan saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Atas kejadian ini, berbagai pihak menyerukan agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat oleh korban dan membawa pelaku ke pengadilan. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan kekerasan yang mengancam kebebasan pers.

“Kami menuntut agar pelaku diproses secara hukum dan diberikan hukuman maksimal sesuai undang-undang. Jangan sampai kasus seperti ini terus terulang,” tegas Wawan menutup pernyataannya. (yas)

Tags: kekerasanlebakwartawan

Berita Terkait.

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,6 Hantam Pulau Enggano di Bengkulu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:40
Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik
Daerah

Kepala BPN Kabupaten Serang Bongkar Transformasi Digital, 60 Persen Sertipikat Sudah Elektronik

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:31
BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel
Daerah

BRILink Agen Ijay Hadirkan Inklusi Keuangan, Dekatkan Bansos kepada Ribuan Penerima Manfaat di Desa Jelapat Batola Kalsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05
Kumpulkan 3 BUMD, Sekda Banten Tekankan Kinerja dan Tanggung Jawab
Daerah

Kumpulkan 3 BUMD, Sekda Banten Tekankan Kinerja dan Tanggung Jawab

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak
Daerah

Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:15
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Daerah

Bea Cukai Pantoloan dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,2 Miliar di Donggala

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:05

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Elnusa Perkuat Produksi Migas, HWU EHR#10 Dukung Pembukaan Kembali Sumur Idle

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.