• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Terima Cukup Banyak Aduan Terkait Freeport

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:04
in Nasional
Tambang

Aktivitas tambang di wilayah Freeport, Papua. Foto: Dok Humas PTFI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku menerima cukup banyak aduan ihwal masalah di PT Freeport Indonesia (PTFI). Laporan itu disampaikannya sejumlah pihak, namun tidak diungkapkan secara gamblang.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tidak merinci sejumlah laporan yang diterima lembaganya pada beberapa waktu lalu. Terbaru aduan itu terjadi pada Juni 2025, saat ini pihaknya tengah menganalisis aduan eks pekerja Freeport.

BacaJuga:

Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman Karhutla dan Penguatan Layanan Kesehatan

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Legitimasi Wapres Disorot

Alasan Hukum MK Tak Bisa Diskualifikasi Jabatan Wapres Gibran

Mereka melaporkan tentang hak-hak dasar yang dimiliki pekerja dalam hubungan kerja ketika masih bekerja di Freeport. Termasuk melaporkan hak rekan kerjanya yang telah meninggal dunia setelah melakukan mogok kerja dan gagal berobat, setelah kepesertaan BPJS Kesehatan diberhentikan secara sepihak.

“Sebelumnya ada aduan dari organisasi masyarakat sipil, LBH Papua itu pada tahun-tahun sebelumnya. Jadi cukup banyak aduan terkait Freeport,” kata Anis kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Mengenai butuh berapa lama penyelidikan aduan tersebut, ia enggan menyampaikannya. Namun, dipastikan jika terjadi dugaan pelanggaran HAM maka bakal dilakukan tindak lanjut.

“Jadi, itu aduan terkahir yang kami terima, sekarang sedang kami analisis untuk kemudian kami tindaklanjuti,” jelas Anis Hidayah.

Aduan LBH Papua beberapa tahun lalu terungkap berdasar laman resmi YLBHI yang menuliskan aduan tentang perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia. Pemberitaan itu ditayangkan pada 22 Juni 2024.

Aduan mereka telah memasuki 7 tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024. Dalam tulisan itu menyebutkan, Manajemen PTFI mapun Pemerintah Indonesia terus mengabaikan hak-hak para pekerja kala itu.

Padahal 8.300 buruh PTFI melakukan megok kerja akibat gagalnya perundingan terkait impelementasi kebijakan fourlok atau merumahkan yang diberlakukan oleh perusahaan secara sepihak.

Hal tersebut dilakukan saat berusaha menentang ambisi Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan 61 persen saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerjanya hingga pendirian smelter pada tahun 2017 lalu. Namun, setelah saham itu didapatkan, justru nasib mereka belum jelas.

Sementara berdasar laman resmi Komnas HAM, terdapat artikel berjudul “Komnas HAM Sampaiken Rekomendasi ke PT. Freeport” yang tayang pada Senin, 20 Maret 2017.

Komnas HAM melakukan pertemuan dengan manajemen PT. Freeport Indonesia (PTFI). Kala itu, pertemuan dipimpin Komisioner Natalius Pigai, Ketua Tim Pemantauan Kasus PT. FPI terhadap Suku Amungme, dan Agus Suntoro, Pemantau Aktivitas HAM. Dari PTFI diwakili oleh Arnold Kayame (Vice President Community Relations and Human Rights). (dan)

Tags: Komnas HAMPapuaPT Freeport Indonesiatambang

Berita Terkait.

dudung
Nasional

Menko Polkam Dorong Percepatan Pemadaman Karhutla dan Penguatan Layanan Kesehatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:09
mkk
Nasional

MK Ungkap Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, Legitimasi Wapres Disorot

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:56
mk
Nasional

Alasan Hukum MK Tak Bisa Diskualifikasi Jabatan Wapres Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:10
arak
Nasional

HUT ke-81 TNI, Komisi I Ingatkan 204 Satuan Baru Harus Diikuti Kekuatan Operasional dan Daya Tangkal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:44
karhutla
Nasional

BNPB: Karhutla Gambut di 6 Provinsi Masih Berat, Warga Mulai Jatuh Sakit

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:30
baleg
Nasional

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Aturan Data Nasional hingga AI Resmi Berlaku

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:23

OLAHRAGA

novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Papan catur menjadi panggung persaingan sekaligus tempat Percasi DKI Jakarta memetakan kekuatan menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-51....

SelengkapnyaDetails
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.