• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Cuti Bersama 18 Agustus, Layanan Publik Krusial Tetap Beroperasi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:41
in Headline
cuti

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Antara/Genta Tenri Mawangi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, memastikan bahwa layanan publik yang bersifat esensial akan tetap berlangsung pada hari cuti bersama, Senin, 18 Agustus 2025. Cuti ini jatuh sehari setelah Hari Kemerdekaan Indonesia, yang diperingati pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Pernyataan ini disampaikan usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB tersebut ditandatangani oleh Menpan RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

BacaJuga:

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Salinan SKB yang diterima di Jakarta menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan pada tahun tersebut.

“Penetapan cuti bersama ini bertujuan memperkuat kebersamaan dan memperingati nilai-nilai persatuan bangsa, selaras dengan berbagai program pemerintah. Namun, pelayanan penting bagi masyarakat tetap harus berjalan secara optimal,” ujar Rini Widyantini pada Jumat (8/8/2025) di Jakarta.

SKB tersebut memberikan panduan kepada unit kerja pemerintah, lembaga, serta perusahaan yang melayani kebutuhan masyarakat secara langsung—baik di tingkat pusat maupun daerah—untuk tetap dapat menugaskan pegawai sesuai kebutuhan layanan, mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa setiap instansi diperbolehkan mengatur jadwal kerja pegawai secara proporsional, menyesuaikan dengan karakteristik layanan yang diberikan, dan memperhatikan keberadaan cuti bersama pada 18 Agustus.

SKB yang ditetapkan kali ini, yakni Nomor 933 Tahun 2025 (Menag), Nomor 1 Tahun 2025 (Menaker), dan Nomor 3 Tahun 2025 (Menpan RB), merupakan revisi atas keputusan bersama sebelumnya: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Penetapan tambahan cuti bersama ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia sebagai momen memperkuat semangat kebersamaan, kreativitas, dan optimisme menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.

“Kita ingin masyarakat bisa merayakan Hari Kemerdekaan dengan suka cita, tanpa mengabaikan kelangsungan layanan publik yang vital,” kata Rini dilansir Antara.

Pengumuman mengenai penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers terkait HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Dalam penjelasannya, Juri menyebut cuti bersama ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesempatan menggelar berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan seperti lomba, karnaval, maupun kegiatan lainnya di lingkungan masing-masing. (aro)

Tags: Hariliburnasional

Berita Terkait.

fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Hundreds of Foreign Nationals Arrested in International Online Gambling Bust After Two Months of Operation

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:35
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:30
Prabowo Subianto Says Indonesia to End Fuel Imports Soon, Targets Energy Self-Sufficiency
Headline

Prabowo Subianto Says Indonesia to End Fuel Imports Soon, Targets Energy Self-Sufficiency

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:05
Prabowo Tegaskan Indonesia Segera Stop Impor BBM, Targetkan Swasembada Energi
Headline

Prabowo Tegaskan Indonesia Segera Stop Impor BBM, Targetkan Swasembada Energi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.