INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, memastikan bahwa layanan publik yang bersifat esensial akan tetap berlangsung pada hari cuti bersama, Senin, 18 Agustus 2025. Cuti ini jatuh sehari setelah Hari Kemerdekaan Indonesia, yang diperingati pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Pernyataan ini disampaikan usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB tersebut ditandatangani oleh Menpan RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).
Salinan SKB yang diterima di Jakarta menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan pada tahun tersebut.
“Penetapan cuti bersama ini bertujuan memperkuat kebersamaan dan memperingati nilai-nilai persatuan bangsa, selaras dengan berbagai program pemerintah. Namun, pelayanan penting bagi masyarakat tetap harus berjalan secara optimal,” ujar Rini Widyantini pada Jumat (8/8/2025) di Jakarta.
SKB tersebut memberikan panduan kepada unit kerja pemerintah, lembaga, serta perusahaan yang melayani kebutuhan masyarakat secara langsung—baik di tingkat pusat maupun daerah—untuk tetap dapat menugaskan pegawai sesuai kebutuhan layanan, mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa setiap instansi diperbolehkan mengatur jadwal kerja pegawai secara proporsional, menyesuaikan dengan karakteristik layanan yang diberikan, dan memperhatikan keberadaan cuti bersama pada 18 Agustus.
SKB yang ditetapkan kali ini, yakni Nomor 933 Tahun 2025 (Menag), Nomor 1 Tahun 2025 (Menaker), dan Nomor 3 Tahun 2025 (Menpan RB), merupakan revisi atas keputusan bersama sebelumnya: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan tambahan cuti bersama ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia sebagai momen memperkuat semangat kebersamaan, kreativitas, dan optimisme menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.
“Kita ingin masyarakat bisa merayakan Hari Kemerdekaan dengan suka cita, tanpa mengabaikan kelangsungan layanan publik yang vital,” kata Rini dilansir Antara.
Pengumuman mengenai penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers terkait HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Dalam penjelasannya, Juri menyebut cuti bersama ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesempatan menggelar berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan seperti lomba, karnaval, maupun kegiatan lainnya di lingkungan masing-masing. (aro)











