• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Cuti Bersama 18 Agustus, Layanan Publik Krusial Tetap Beroperasi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:41
in Headline
cuti

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Antara/Genta Tenri Mawangi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, memastikan bahwa layanan publik yang bersifat esensial akan tetap berlangsung pada hari cuti bersama, Senin, 18 Agustus 2025. Cuti ini jatuh sehari setelah Hari Kemerdekaan Indonesia, yang diperingati pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Pernyataan ini disampaikan usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB tersebut ditandatangani oleh Menpan RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

BacaJuga:

OTT Rektor Unsoed: KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah

Bursa Wirausaha Jadi Jembatan UMKM Menuju Pasar dan Modal

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

Salinan SKB yang diterima di Jakarta menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama tambahan pada tahun tersebut.

“Penetapan cuti bersama ini bertujuan memperkuat kebersamaan dan memperingati nilai-nilai persatuan bangsa, selaras dengan berbagai program pemerintah. Namun, pelayanan penting bagi masyarakat tetap harus berjalan secara optimal,” ujar Rini Widyantini pada Jumat (8/8/2025) di Jakarta.

SKB tersebut memberikan panduan kepada unit kerja pemerintah, lembaga, serta perusahaan yang melayani kebutuhan masyarakat secara langsung—baik di tingkat pusat maupun daerah—untuk tetap dapat menugaskan pegawai sesuai kebutuhan layanan, mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa setiap instansi diperbolehkan mengatur jadwal kerja pegawai secara proporsional, menyesuaikan dengan karakteristik layanan yang diberikan, dan memperhatikan keberadaan cuti bersama pada 18 Agustus.

SKB yang ditetapkan kali ini, yakni Nomor 933 Tahun 2025 (Menag), Nomor 1 Tahun 2025 (Menaker), dan Nomor 3 Tahun 2025 (Menpan RB), merupakan revisi atas keputusan bersama sebelumnya: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Penetapan tambahan cuti bersama ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjadikan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia sebagai momen memperkuat semangat kebersamaan, kreativitas, dan optimisme menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.

“Kita ingin masyarakat bisa merayakan Hari Kemerdekaan dengan suka cita, tanpa mengabaikan kelangsungan layanan publik yang vital,” kata Rini dilansir Antara.

Pengumuman mengenai penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers terkait HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Dalam penjelasannya, Juri menyebut cuti bersama ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesempatan menggelar berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan seperti lomba, karnaval, maupun kegiatan lainnya di lingkungan masing-masing. (aro)

Tags: Hariliburnasional

Berita Terkait.

unsoed
Headline

OTT Rektor Unsoed: KPK Amankan Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:16
maman
Headline

Bursa Wirausaha Jadi Jembatan UMKM Menuju Pasar dan Modal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13
hl
Headline

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjaring OTT di Purwokerto

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:21
guru
Headline

PPPK Jadi PNS, DPR Ingatkan Nasib Guru Madrasah Jangan Terlupakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:09
nttt
Headline

BNPB Catat Pengungsi Gempa NTT Melonjak hingga 92 Ribu Jiwa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:07
gempa
Headline

Update Gempa NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Tembus 907

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:32

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.