INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.
Desakan ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi guru honorer, namun dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.
Fikri menjelaskan bahwa kebijakan larangan guru honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005, melalui Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005 dan Undang-undang (UU) 5/2014 tentang ASN. Namun, hingga saat ini persoalan tersebut belum tuntas karena kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih sangat tinggi.
“Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya,” kata Fikri melalui gawai, Minggu (10/5/2026).
“Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” sambung Fikri.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menambahkan, bahwa SE Mendikdasmen No 7/2026 hanya akan efektif jika pemerintah memberikan kepastian bagi mereka yang sudah lama mengabdi.
“Kami meminta para guru non-ASN untuk tetap tenang sembari menunggu formulasi kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Kekhawatiran ini, lanjut dia, bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada guru honorer.
“Di Jawa Tengah misalnya, satu kabupaten dilaporkan bisa kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, terdapat potensi kekurangan sekitar 17.000 guru di seluruh provinsi ini,” terangnya.
Diketahui, pemerintah menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang tetap mengajar harus terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah. (nas)











